Beranda Kilas Petani Surokonto Korban Kriminalisasi Akhirnya Dapat Grasi

Petani Surokonto Korban Kriminalisasi Akhirnya Dapat Grasi

0
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin saat dijemput aktivis dan keluarga usai menerima grasi dari Presiden Joko Widodo. Foto /Istimewa

Serat.id-Dua petani asal Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal masing–masing Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin menerima grasi dari Presiden Joko Widodo.  Keduanya sebelumnya dikriminalisasi dalam sengketa lahan yang ditukargulingkan dengan PT Semen Indonesia dan divonis penjara 8 tahun penjara.

“Tadi kami menjemput beliau setelah grasi yang kami ajukan di kabulkan oleh Presiden,” kata anggota  Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW) Hasan, kepada serat.id Jumat, 17 Mei 2019.

Berita terkait : API Jateng: Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Petani 

Penambangan Pasir Besi dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jateng

RTRW Jateng hilangkan 878 Ribu Hektare Lahan Pertanian

YLBHI Dorong Penyelesaian Konflik Agraria

Tercatat grasi diterima kedua petani yang sebelumnya menggarap lahan mangkrak hak guna usaha milik PT Sumurpitu Wringinsari yang ditukar dengan lahan perhutani di Kabupaten Rembang untuk pembangunan pabrik semen.

Ia menerima grasi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/G Tahun 2019 Tentang Pemberian Grasi tertanggal 13 Mei 2019 menghapuskan pelaksanaan sisa masa pidana yang dijalani dan penghapusan pidana denda.

Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, menyatakan grasi dari Presiden untuk pembebasan petani Surokonto Wetan sudah semestinya diberikan. “Memang sudah sepantasnya untuk didapatkan, mengingat kedua petani tersebut adalah korban kriminalisasi dari carut marutnya konflik agraria yg tak kunjung terselesaikan,” ujar Zaenal.

Menurut dia, kasus yang dialami dua petani itu menjadi pengingat pemerintah dan legislatif, agar tak menggunakan peraturan  yang berpotensi mengkriminalkan warga sipil.

“Saya berpandangan dari kasus Kyai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin ini juga seharusnya menjadi pengingat kepada pemerintah dan DPR utk segera mencabut UU P3H yang isinya pemidanaan dan sangat berpotensi mengkriminalkan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Zaenal menjelaskan.

LBH Semarang juga mendesak KLHK meninjau kembali tukar guling kawasan hutan yang diperuntukkan pabrik semen karena  selama ini lahan pengganti kawasan hutan dikelolala masyarakat Surokonto Wetan. (*) FADLI (MAGANG)

TIDAK ADA KOMENTAR