Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Komnas HAM Tinjau Lokasi Pencemaran B3 PLTU Karang Kandri

Ilustrasi pencemaran udara, pixabay.com

Kunjungan Komnas HAM sebgai tindak lanjut dari pelaporan warga pada bulan September 2018.

Serat.id, Utusan Komnas HAM akhirnya turun menemui warga Winong Kabupaten Cilacap mengecek langsung pencemaran limbah B3 PLTU Karang Kandri. Kunjungan Komnas HAM sebgai tindak lanjut dari pelaporan warga pada bulan September 2018.

Komnas HAM bersama warga bertemu di balai dusun Grumbul untuk berdialog mengenai keluhan warga tentang dampak beroprasinya PLTU PT S2P. “Komnas HAM ingin mendengar secara langsung apa yang menjadi keluhan warga atas beroperasinya PLTU,”  kata salah satu utusan Komnas HAM, Fela.

Fela menyebut hasil pertemuan dengan warga akan menjadi bahan lembaganya untuk berdialog dengan Bupati Cilacap beserta jajarannya terkait persoalan lingkungan di Winong khususnya persoalan limbah B3 PLTU.

“Dialog dibuka dengan pertanyaan Komnas HAM kepada warga mengenai dampak yang diderita oleh warga winong,” kata Fela menambahkan.

Berita terkait : Pencemaran PT RUM di Sukoharjo Masih Mengancam

Penambahan Pembangkit Listrik di Jateng Menuai Protes

Ini Pledoi Pejuang Lingkungan Tergugat PT RUM

Menurut Fela, Komnas HAM juga menanyakan sosialisasi saat pembangunan PLTU S2P. Hasilnya menunjukkan, faktanya warga tak pernah mengetahui sosialisasi tersebut.

Seorang warga Winong, Tasimun mengungkapkan lingkungan di Dusun yang ia tempati sudah tak nyaman. Kondisi itu akibat permasalahan pencemaran air hingga pencemaran udara. “Bahkan para nelayan pun juga tidak dapat melaut karena pembangunan PLTU unit 3,” kata Tasimun.

Menurut dia sudah sekitar lima  tahun warga mengalami kondisi lingkungan yang buruk.

Baca juga : Revisi RTRW Jateng Perhatikan KLHS Kendeng

Hal yang sama juga dirasakan oleh Sadinem, salah satu anggota Forum Masyarakat Winong Peduli LIngkungan yang menyatakan, permasalahan juga meluas tidak hanya permasalahan di lingkungan fisiknya saja namun juga merambah ke permasalahan sosial.

Bahkan tercatat seorang warga bernama Riska telah terjangkit penyakit paru-paru, karena ketika saat sekolah menengah tingkat pertama terpapar debu PLTU yang berdekatan dengan sekolah.

Tercatat pencemaran yang dirasakan warga Winong sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, oleh Walhi bersama LBH Yogya selaku pendamping. Namun hasilnya justru bertolak belakang dengan kondisi yang ada di lapangan.

Kementrian Lingkungan Hidup menganggap PLTU tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah B3. Menurut Komnas HAM fakta ini juga akan menjadi catatan sebagai temuan penting dilapangan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img