Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Walikota Semarang Selesaikan Polemik GBI Tlogosari

Pendeta GBI Tlogosari, Pdt. Wahyudi , Ulil/serat.id

Serat.id – Walikota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya keluarkan kebijakan mengenai polemik pendirian Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dengan menggelar mediasi kedua belah pihak pada Selasa, 6 Agustus 2019. Wali Kota juga menjamin pendirian tempat ibadah dengan mengeluarkan IMB setelah ada pengajuan.

“Pak Hendi (Hendrar Prihadi) memberi solusi yang baik, menjamin akan mengeluarkan  IMB yang baru dan akan diberikan paling lama hanya satu bulan,” ujar Pendeta GBI Tlogosari, Pdt. Wahyudi ketika ditemui serat.id, Selasa, 6 Agustus 2019.

Berita terkait : Polemik Pendirian Gereja di Tlogosari, Menanti Respon Pemkot Semarang

Polemik Pendirian Gereja di Tlogosari, Menanti Respon Pemkot Semarang

Kampanyekan Toleransi, Sinta Nuriyah Sahur di Gereja Semarang

Wahyudi  bersama jamaah GBI Tlogosari akan mengurus kelengkapan administratif IMB sesuai acuan Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016 dan nomor 8 tahun 2006- SKB Dua Menteri-.

Ia menjelaskan antara lain yang akan diurus  90 fotokopi  jamaah GBI Tlogosari dan 60 fotokopi KTP warga yang tinggal di sekitar kelurahan Tlogosari Kulon.

“Jadi nanti kalau kesulitan saya akan didampingi dari Kapolrestabes Semarang, Komando Distrik Militer (Dandim) Kota Semarang , Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, Kemenag Kota Semarang, Polsek Pedurungan,dan Kelurahan Tlogosari Kulon,“ ujar Wahyudi menambahkan.

Menurut dia, jika gereja baru berhasil dibangun, aktivitas ibadah gereja lama yang masih berbentuk rumah di Jalan Kembang Jeruk XI No.11 Rt 6 RW 8, Kelurahan Tlogosari  turut dipindahkan.

“Jelas sesuai dengan keinginan (jamaah) saya (sejak tahun 1990), karena  dulu (gereja yang lama) ledakkan (jamaah) disini gak menampung. Disana kan bisa menampung karena dekat dengan (kediaman) mahasiswa,” katanya.

Nur Aziz, perwakilan warga, menerima lapang dada atas hasil mediasi tersebut karena sesuai dengan tuntunya memperbarui IMB Gereja. ” Warga sekitar tidak anti toleran (karena) di sekitar kediaman warga terdapat sekolah (TK dan SD) Kanisisus,” ujar Nur Azis.

Ketua RT 06, RW 7, Suaedi, mengatakan akan turut membantu apabila pihak gereja akan mengurus IMB baru. “Saya serahkan ke warga, nanti  misalkan ke sini saya antar,nanti silahkan warga mau tanda tangan atau tidaknya itu warga sendiri,” kata Suaedi.

Mediasi polemik pendirian gereja pada Senin, 5 Agustus 2019 tercatat mediasi dilakukan dua kali. Pertama dilakukan di Kantor Kecamatan Pedurungan dan mediasi kedua berlokasi di Kantor Kesbangpol Kota Semarang. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img