Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Ini Fiqih Pemulasaran Jenazah Pasien Corona Dari PBNU

Ilustrasi, pixabay.com

Jawaban lisahan masyarakat mengingat banyaknya fenomena penolakan jenazah korban pandemi tersebut.

Serat.id –  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU mengeluarkan fiqih pemulasaran jenazah untuk pasien terdampak virus corona atau Covid-19. Kebijakan itu sebagai jawaban kegelisahan masyarakat mengingat banyaknya fenomena penolakan jenazah korban pandemi tersebut.

“Memang untuk jenazah pasien corona tidak boleh sembarangan. Masyarakat harus menaati protokoler dari tenaga medis agar tidak tertular virus,” ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, Zainal Amin, belum lama ini.

Baca juga : Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Ganjar : Melukai Perasaan Keluarga

Kereta Jenazah Saksi Sejarah Organisasi Pemuja Setan

Menurut dia jenazah pasien corona memang memerlukan penanganan khusus karena dengan adanya resiko penularan. Maka hanya petugas kesehatan dan tenaga profesional yang dapat melakukannya.

“Selain itu perlu pakaian khusus agar melindungi diri dari persebaran virus dari jenazah tersebut,” kata Zainal menambahkan.

Terdapat beberapa cara penulasaran yang diterangkan dalam fiqih PBNU tersebut,  di antaranya tidak dapat menggunakan cara standar, maka yang memandikan cukup menuangkan air ke badan jenazah tanpa digosok.

Jika kembali tidak memungkinkan maka dapat diganti dengan tayamum, bahkan jika dalam kondisi sangat darurat, jenazah boleh langsung dikafani dan disholati tanpa harus dimandikan atau ditayamumkan. Namun Zainal mengingatkan semua prosedur tersebut tetap harus sesuai arahan pihak yang berkompeten seperti pemerintah dan ahli medis.

“Intinya kan agama tidak pernah memberikan kesempitan bagi seseorang menjalankan syariat,” kata Zainal .menjelaskan.

Tak lupa dalam fiqih yang dikeluarkan oleh PBNU itu mengingtkkan masyarakat, khususnya di Jawa Tengah tidak panik jika menerima jenazah pasien Corona.  Zaenal menegaskan publik perlu waspada, tapi tidak perlu panik. (*) SJM

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img