Senin, September 1, 2025
28.2 C
Semarang

Terlibat memihak, Sejumlah ASN di Sukoharjo dikenai Sanksi

Ilustrasi pegawai negara, pixabay.com

“Hasil kajian menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan,”

Serat.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah karena tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah 2020.

“Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Bawaslu Sukoharjo. Karena hasil kajian menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih,  Minggu 26 April 2020.

Baca juga : Pilkada Jateng di Tengah Pandemi, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran ASN Tak Netral di Pemilu

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi 15 ASN Tak Netral

Bawaslu Sukoharjo sebelumnya mengirimkan rekomendasi ke KASN yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Tercatat salah satu ASN yang dikenai sanksi menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten  Sukoharjo, Agus Santosa yang dikenai sanksi hukuman disiplin sedang.

Agus terbukti melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo; termasuk  membiarkan alat peraga sosialisasi dirinya bersama Bakal Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

“Serta membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan dirinya sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukoharjo kepada masyarakat,” kata Ananingsih menambahkan.

Ia menyebutkan terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Adapun empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP nomor 42 Tahun 2004 meliputi Wiwaha Aji Santosa, seorang guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. ASN ini melakukan deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo serta membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati Sukoharjo sebanyak 5 buah dalam bentuk baliho dan spanduk di Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu Sri Murdiyanto yang menjabat Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo yang mengajak warga Kelurahan Begajah mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani – Agus Santosa dan mengucapkan yel-yel “EA-EA Lanjutkan, EA-EA coblos, EA-EA menang” pada tanggal 8 Maret 2020 pada kegiatan Pengajian Akbar Masyarakat Kelurahan Begajah. 

Tak hanya itu, Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Mukseto juga dikenai sanksi  karena mengajak dan memimpin peserta kegiatan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyuarakan yel-yel E-A yang mengarah pada dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.Direktur Utama Radio FM Sukoharjo, Dewi Erlinawati  juga tak luput dari saksi dalam kapasitasnya sebagai ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo.  Dia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan penyiaran lagu sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pasangan Etik Suryani – Agus Santosa pada periode waktu siaran 18 Januari 2020, 20 Januari 2020, dan 23 Januari 2020 Dewi juga membiarkan terjadinya pemasangan kalender Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu  di Kantor Radio TOP FM Sukoharjo.

Dengan kejadian itu, Bawaslu Jateng mendesak kepada para ASN agar tetap netral dalam momentum Pilkada 2020. Sebab, netralitas itu bagian dari amanat undang-undang yang harus ditaati.

“Selain itu, para ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik praktik. Tak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu,” katanya. (*)

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img