Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Dugaan Politisasi Bantuan Saat Pandemi, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu Jawa Tengah

Hasil rapat dengan Gakkumdu Kabupaten Klaten menyimpulkan Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016 belum bisa diterapkan karena tak memenuhi unsur penetapan Paslon.

Serat.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan sudah menangani dugaan politisasi pembagian bantuan untuk masyarakat berupa handsanitezer di Klaten.

“Ada dua pasal dugaan yang diterapkan, yakni Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 dan Pasal 76 ayat 1 huruf (d) UU No.23 Tahun 2014 jo UU No.9/2015,” kata Sri Wahyu Ananingsih, Kamis 21 Mei 2020.  

Berita terkait : Wabah Covid-19, Bawaslu Jateng : Jangan Manfaatkan Untuk Kampanye

Pilkada Jateng di Tengah Pandemi, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Namun, ia menjelaskan hasil rapat dengan Gakkumdu Kabupaten Klaten menyimpulkan Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016 belum bisa diterapkan karena tak memenuhi unsur penetapan Paslon.

“Hingga kini belum ada penetapan paslon dalam pilkada 2020. Akhirnya, keputusannya adalah penerapan Pasal 76 ayat (1) huruf (d) UU No.23 Tahun 2014,” kata Ananingsih menjelaskan.

Akhirnya Bawaslu setempat merekomendasi yang diteruskan ke Mendagri, dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten.

Tercatat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sempat berekasi keras saat menerima aduan ulah bakal calon incumbent. Lembaga itu sempat mengeluarkan pernytaan mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid 19.

“Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,” kata Koordinator Hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin, pada akhir April 2020 lalu.

Menurut Rofiudin, Bawaslu menilai memerangi dan mencegah penyebaran Covid 19 sebagai serius,  termasuk memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu. Sedangkan pemahaman kampanye terselubung yang dimaksud  adalah ketika bantuan untuk korban terdampak pandemi Covid-19 ditempel gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Atau bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik,” kata Rofiuddin menambahkan .

Rofiuddin menjelaskan sudah seharusnya bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat dan bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.  Selain itu secara politik, bantuan terselubung  di tengah Covid-19  sangat tidak etis karena memanfaatkan musibah untuk kepentingan politik praktis.

Saat itu Bawaslu Jateng mengancam akan segera mengusut jika dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. “Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana Pemilu,”katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img