Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

SE Menaker Terus Menimbulkan Korban, Kali Ini Pekerja Dunkin’ Donuts

Unjuk rasa di kantor pusat Dunkin’ Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Jum’at 22 Mei 2020. Dok, ASPEK

Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dimanfaatkan perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 untuk ngemplang THR tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya.

Serat.id – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 kembali menimbulkan korban. Kali ini dialami pekerja Dunkin’ Donuts yang tidak mendapat THR serta upah tak dibayar secara tepat waktu.

“Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid 19,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati saat berunjuk rasa di kantor pusat Dunkin’ Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Jum’at 22 Mei 2020.

Baca juga : Potensi THR tak dibayarkan di Jateng Meningkat

Puluhan pekerja Media di Jakarta mengadu masalah THR

Ini Alasan Buruh Segel Kantor Disnakertrans Jateng

Sabda menyatakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dimanfaatkan perusahaan dalam masa pandemi Covid-19 untuk ngemplang THR tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. “ Ini bukti SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha,” kata Sabda menambahkan.

Ia menilai SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.

Hal itu membuktikan Menaker “buang badan” terkait dengan aturan THR yang seharusnya menjadi hak yang dilindungi oleh Negara. Menaker justru merestui pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan hanya selembar Surat Edaran. Padahal Surat Edaran itu jauh di bawah Undang Undang

“Menteri Ketenagakerjaan kok kebijakannya merugikan pekerja? Mending mundur saja jika tidak mampu melindungi pekerja,” kata Sabda menegaskan.

Ketua Serikat Pekerja Dunkin’ Donuts, Adi Darmawan, menyatakan kecewa atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020. “Jika manajemen Dunkin’ Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan,” kata Adi.

Menurut dia, para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin’ Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini. “Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin’ Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya? Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan,” kata Adi menjelaskan.

Adi juga menyebut Dunkin’ Donuts secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50 persen bahkan lebih.  Ia minta direksi Dunkin’ Donuts mau membicarakan kebijakan dengan serikat pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik.

Seharusnya perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun “Tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid 19,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img