Harus dapat menunjukkan surat keterangan uji tes PCR atau Rapid Test dengan hasil negatif atau non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
Serat.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Reguler Jarak Jauh Kertajaya dan kereta Reguler Lokal Kawasan Aglomerasi pada bulan Juli ini. Kereta itu beroperasi setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
“Pengoperasian kembali perjalanan kereta tersebutsebagai wujud komitmen kami untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota menggunakan kereta api,” kata Manajer Humas KAI Daop 4, Krisbiyantoro, Kamis, 2 Juli 2020.
Menurut dia, kereta Kertajaya relasi Surabaya pasarturi – Pasarsenen Jakarta pulang pergi dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto akan mulai beroperasi pada tanggal 3 hingga 5 di pekan pertama, 10 hingga 12 minggu kedua, 17 hingga ,19 minggu ketiga, 24 hingga 26 serta tanggal 30 dan 31 pada pekan terakhir bulan Juli.
Tercatat PT KAI Daop 4 Semarang sudah menjalankan kereta reguler sebanyak 18 perjalanan, baik KA jarak jauh maupun lokal, terhitung sejak tanggal 8 Juni 2020 hingga kini
baca juga : Ini Persiapan Pedoman New Normal Layanan Kereta Api
Mulai Besok Kereta Kedungsepur Beroperasi Kembali
Baru Diluncurkan, Okupansi Kereta Joglosemarkerto Mencapai 186 Persen
Sedangkan bulan Juli setiap weekend hari Jum’at, Sabtu dan Minggu akan dijalankan kereta Kertajaya relasi SurabayaPasarturi – Pasarsenen Jakarta (PP), dan kereta Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang, Tegal dan Purwokerto.
“Sehingga total ada sejumlah 25 perjalanan KA di wilayah Daop 4 Semarang,” kata Krisbiyantoro, menambahkan.
Menurut dia, penumpang yang dapat menaiki kereta Jarak Jauh sperti kereta Maharani dan kereta Kertajaya harus dapat menunjukkan surat keterangan uji tes PCR atau Rapid Test dengan hasil negatif atau non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau Rapid Test dapat mengantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
“Sementara untuk kereta api lokal seperti KA Kamandaka, Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau Rapid-test,”ujar Krisbiyantoro menjelaskan.
Ia memastikan secara umum setiap penumpang kereta jarak jauh maupun lokal harus dalam kondisi sehat. Di antaranya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” katanya. (*)