Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

KIP Jateng : Pemkot Harus Terbuka Soal Klaster Baru Covid-19

Ilustrasi, pixabay.com

Pemerintah diminta terbuka menyampaikan informasi terkait perusahaan yang menjadi klaster baru Covid-19. Jangan hanya kondisi pasar rakyat yang getol diumumkan

Serat.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta terbuka dan transparan terkait perusahaan yang menjadi klaster baru Covid-19 di daerah setempat.

Sebab, transparansi informasi terkait Covid-19 itu bagian dari keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang (UU).

“Pemkot Semarang harus terbuka dan transparan terkait ditemukan klaster baru virus corona (Covid-19) di tiga perusahaan besar,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Zainal Petir kepada Serat.id, Rabu, 8 Juli 2020.

Baca juga : Lokasi Industri Ini diduga Menjadi Klaster Baru Covid-19

Pemkot Semarang Rahasiakan Klaster Baru Covid-19, KSPI : Ada Kepentingan

Klaster Penularan Covid-19 di Perusahaan, Buruh Desak Pemkot Semarang Terbuka

Menurutnya, selain terbuka, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, selaku pejabat publik harus menyampaikan ke publik tiga nama perusahaan itu.

“Kalau ditutup-tutupi justru Hendi (panggilan akrab Hendrar Prihadi) melanggar undang-undang,” tandas Zainal.

Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa wabah penyakit merupakan informasi berkala.

Artinya, kata dia, pemerintah atau badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala mengenai perkembangan penyakit tersebut kepada masyarakat.

Dia menambahkan, Undang-Undang itu juga diperkuat Pasal 154 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menukar dan/atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang menjadi sumber penularan.

“Jadi tidak ada alasan bagi Wali Kota untuk tidak menyampaikan ke publik. Termasuk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, mustinya juga menyampaikan perusahaan apa dan alamatnya mana. Jangan hanya getol soal pasar rakyat saja yang diumumkan,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jateng itu.

Zainal menilai Ganjar Pranowo maupun Hendrar Prihadi tidak fair jika tidak mengumumkan perusahaan atau wilayah yang menjadi klaster baru Covid-19 tersebut.

” Pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan diskriminatif,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Herdin Pardjoangan.

Dia meminta agar pemerintah terbuka soal letak dan jumlah warga positif Covid-19 di klaster perusahaan tersebut.

“Kalau tidak transparan, dikhawatirkan penyebaran semakin luas. Pemkot Semarang harus transparan soal data klaster Covid-19,” katanya.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img