
Pemerintah diminta terbuka menyampaikan informasi terkait perusahaan yang menjadi klaster baru Covid-19. Jangan hanya kondisi pasar rakyat yang getol diumumkan
Serat.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta terbuka dan transparan terkait perusahaan yang menjadi klaster baru Covid-19 di daerah setempat.
Sebab, transparansi informasi terkait Covid-19 itu bagian dari keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang (UU).
“Pemkot Semarang harus terbuka dan transparan terkait ditemukan klaster baru virus corona (Covid-19) di tiga perusahaan besar,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Zainal Petir kepada Serat.id, Rabu, 8 Juli 2020.
Baca juga : Lokasi Industri Ini diduga Menjadi Klaster Baru Covid-19
Pemkot Semarang Rahasiakan Klaster Baru Covid-19, KSPI : Ada Kepentingan
Klaster Penularan Covid-19 di Perusahaan, Buruh Desak Pemkot Semarang Terbuka
Menurutnya, selain terbuka, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, selaku pejabat publik harus menyampaikan ke publik tiga nama perusahaan itu.
“Kalau ditutup-tutupi justru Hendi (panggilan akrab Hendrar Prihadi) melanggar undang-undang,” tandas Zainal.
Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa wabah penyakit merupakan informasi berkala.
Artinya, kata dia, pemerintah atau badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala mengenai perkembangan penyakit tersebut kepada masyarakat.
Dia menambahkan, Undang-Undang itu juga diperkuat Pasal 154 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menukar dan/atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang menjadi sumber penularan.
“Jadi tidak ada alasan bagi Wali Kota untuk tidak menyampaikan ke publik. Termasuk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, mustinya juga menyampaikan perusahaan apa dan alamatnya mana. Jangan hanya getol soal pasar rakyat saja yang diumumkan,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jateng itu.
Zainal menilai Ganjar Pranowo maupun Hendrar Prihadi tidak fair jika tidak mengumumkan perusahaan atau wilayah yang menjadi klaster baru Covid-19 tersebut.
” Pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan diskriminatif,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Herdin Pardjoangan.
Dia meminta agar pemerintah terbuka soal letak dan jumlah warga positif Covid-19 di klaster perusahaan tersebut.
“Kalau tidak transparan, dikhawatirkan penyebaran semakin luas. Pemkot Semarang harus transparan soal data klaster Covid-19,” katanya.