Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Pembagian Daging Kurban diawetkan Dalam Kemasan ? Ini Fatwa MUI

Ilustrasi, pixabay.com

Daging kurban berbentuk kalengan itu dapat didistribusikan kepada warga, khususnya masyarakat terdampak Covid-19

Serat.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 37 Tahun 2019 membolehkan pengawetan daging kurban untuk beberapa tujuan, salah satunya untuk memudahkan pembagian daging olahan berbentuk kemasan atau kaleng. Dengan dasar itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah (Jateng) berinisiatif untuk mengadopsinya pada pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijiriyah mendatang.

 “Kami menyebutnya sebagai kurban produktif. Dasarnya, Fatwa MUI nomor 37 Tahun 2019 yang dikeluarkan 7 Agustus 2019 yang membolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan,” kata MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, saat rapat koordinasi di Kantor Baznas Jateng, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca juga : Layanan Jasa KSEI diakui MUI

MAJT Bagikan Daging Kurban 6.000 Kantong

Pemerintah Jateng Imbau Penjualan Hewan Kurban Lewat Online

Kiai Darodji menjelaskan, nantinya daging kurban berbentuk kalengan itu dapat didistribusikan kepada warga, khususnya masyarakat terdampak Covid-19.  Dia mengatakan uji coba tahap pertama khusus daging sapi. Jika  sudah berhasil dan bernilai produktif dan efektif, akan dikembangkan pada daging kambing.

“Itu murni daging. Sedangkan kepala, kaki dan jerohan dapat diolah tersendiri. Kami berharap Pak Gubernur Jateng dapat mengajak para bupati/wali kota se-Jateng menyukseskan kegiatan tersebut,” kata Darodji menambahkan.

Baznas akan menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah terlebih dahulu melaksanakan pengemasan daging kurban. Lembaga itu juga mentargetkan 40 ekor sapi pada tahap pertama yang dagingnya akan dikemas. “Masing-masing satu ekor sapi seberat sekitar dua kwintal bisa dikemas menjadi 350 kaleng,” kata Darodji menjelaskan.

Wakil Ketua Baznas Jateng,  ZainYusuf menyatakan LAZ sejumlah lembaga amil zakat sudah mempraktikan daging sapi kurban menjadi abon. Hal itu dilakukan di Kota Surakarta melalui LAZ Surakarta Peduli. “Sedangkan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, daging kurban dikalengkan menjadi korned, rendang dan kari,” kata Zain menambahkan.

Ide pengemasan daging kurban sudah disampaikan kepada Baznas kabupaten dan kota se-Jateng. Jika setiap Baznas tingkat daerah berhasil mengumpulkan satu ekor sapi saja, maka akan ada 35 sapi.

“Ada beberapa pengurus Baznas Jateng yang bersedia iuran pribadi untuk pembelian satu sapi. Kemudian, Direktur Bank Jateng dan banyak pejabat insyallah akan juga ikut,’’ katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img