Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Ratusan Guru Tak Tetap Tuntut SK Penugasan

[Ilustrasi] Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah. (Humaaans)
[Ilustrasi] Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah. (Humaaans)

Ratusan guru di sekolah negeri di Kota Salatiga bekerja tanpa SK penugasan. Dampaknya, mereka tak dapat mengikuti pendidikan profesi dan ujian sertifikasi

Serat.id – Sebanyak 438 guru tidak tetap – pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di sekolah negeri di Kota Salatiga menuntut surat keterangan (SK) penugasan. Sebab, mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

’’SK itu menjadi dasar untuk mendapatkan tunjangan profesi,’’ kata Koordinator Persatuan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Sekolah Negeri (Pegas) Kota Salatiga Yaroni, kepada Serat.id, Selasa, 14 Juli 2020.

Baca juga : 681 Guru Agama Islam Tak Miliki KTA Digital

Pemprov Jateng Beri Intensif Guru Agama Non Muslim

Guru Agama Islam Semarang Setuju Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Dia mengatakan, SK penugasan juga diperlukan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebab, salah satu syarat mengikuti PPG yang diadakan Dinas Pendidikan Kota Salatiga itu sudah mengampu minimal lima tahun dan dibuktikan dengan SK tersebut.

Setelah mengikuti pendidikan itu, kata dia, guru baru diperbolehkan mengikuti ujian sertifikasi. Hal ini berbeda dari guru yang mengajar di sekolah swasta. Mereka mendapat SK dari pihak yayasan. Dengan demikian, mereka lebih mudah mengurus sertifikasi.

“GTT di sekolah swasta yang mengabdi dua sampai tiga tahun sudah mengikuti sertifikasi. Sementara, GTT di sekolah negeri yang sudah mengabdi selama 10 tahun belum bisa mengikuti sertifikasi karena terkendala SK,” katanya.

Untuk itu, Pegas Kota Salatiga meminta pendampingan organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Salatiga terkait surat keputusan (SK) Penugasan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT).

“Kami meminta pendampingan untuk mengupayakan tuntutan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, kata Yaroni, Pegas pada 2 Mei 2018 beraudiensi dengan Wali Kota Salatiga dan Ketua DPRD Kota Salatiga. Dalam audiensi itu mereka mengajukan tiga tuntutan, yakni pemberian upah minimum kota (UMK), SK penugasan, dan pemberhentian sementara perekrutan GTT-PTT di Kota Salatiga.

Pada kesempatan itu mereka berjanji tidak akan menuntut ke pemerintah agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).  â€™â€™Yang penting mendapatkan SK penugasan,’’ tandasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Salatiga, Zainuri mengatakan, siap memperjuangkan nasib GTT-PTT. “Peran mereka sangat besar dalam pembelajaran di TK, SD, SMP,” katanya.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img