Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Ini Alasan Anak Harus dilindungi dari Dampak Rokok

Ilustrasi, perempuan dan anak, pixabay.com

Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 yang  menunjukkan angka perokok pada kelompok usia 10 sampai 18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 naik menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

Serat.id – Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia menyatakan anak sebagai sebagai generasi penerus bangsa harus diselamatkan dari dampak rokok. Lembaga itu mendorong berbagai upaya penyelamatan, di antaranya melalui kenaikan dan simplifikasi cukai hasil tembakau serta penerapan Kawasan tanpa rokok.

“Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (2) mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” kata kepala Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Aryana Satrya, dalam webinar bertema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Senin 27 juli 2020 siang tadi.

Baca juga : Seorang Napi Anak di Lapas Bulu Dapat Remisi

Dongeng, Inspirasi untuk Masa Depan Anak

Hidupku untuk Masa Depan Anakku

Aryana menyeut konsumsi rokok merenggut hak-hak anak menjadi tidak dapat bertumbuh kembang secara optimal. Ia mengacu data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 yang  menunjukkan angka perokok pada kelompok usia 10 sampai 18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 naik menjadi 9,1 persen pada tahun 2018. “Angka ini jauh dari target RPJMN di tahun 2019 sebesar 5,4 persen dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014,” kata Aryana menambahkan.

Sedangkan hasil studi lembaganya pada tahun 2018 menunjukkan anak-anak dari orang tua perokok kronis memiliki pertumbuhan berat badan secara rata-rata lebih rendah 1,5 kilogram dan pertumbuhan tinggi badan rata-rata lebih rendah 0,34 centimeter. Dampak kejadian stunting tersebut juga berpengaruh terhadap intelegensi anak.

“Perilaku merokok menimbulkan pergeseran (shifting) konsumsi. Uang yang dapat dibelikan makanan digunakan untuk membeli rokok oleh masyarakat miskin sehingga nutrisi tidak tercukupi dan akhirnya menimbulkan stunting pada anak.” kata Aryana menjelaskan.

Ia menyebut dibutuhkan kebijakan pengendalian tembakau yang kuat dan berdampak terutama di era kebiasaan baru pandemi Covid-19, di antaranya melalui mekanisme kenaikan harga rokok.

Pemerintah diharapkan dapat membuat harga rokok tersebut menjadi semakin tidak terjangkau. Hal ini bertujuan selain menjauhkan anak dari keterjangkauan rokok, juga agar kantong belanja keluarga menjadi lebih sehat.

Menurut Aryana, survei yang dilakukan oleh PKJS-UI pada tahun 2018 terhadap 1.000 responden memperlihatkan bahwa 88 persen responden mendukung kenaikan harga rokok agar anak-anak tidak membeli rokok.  

“Pendekatan keluarga juga sangat diperlukan dalam mengendalikan konsumsi rokok,” katanya.

Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini mengatakan lembaganya berinisiatif menciptakan lingkungan tanpa asap rokok yang dimulai dari lingkup keluarga, yaitu rumah. “Mengacu undang-undang perlindungan anak, Fatayat NU menyadari bahwa anggota keluarga, terutama anak-anak dan perempuan berhak mendapatkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok,” kata Anggia.

Selain itu, selama pandemi Covid-19 anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Ia mengacu data Global Youth Tobacco Survey (2019) menunjukkan 57,8 persen pelajar terpapar asap rokok di rumah, serta 78,4 persen orang dewasa terpapar asap rokok orang lain di rumah.

“Beberapa perempuan anggota Fatayat NU sudah menjadikan rumah mereka kawasan tanpa rokok, termasuk di dalamnya tidak ada orang yang merokok,” kata anggia menjelaskan.

Menurut dia, pengurangan jumlah konsumsi rokok di era Covid-19 sangat berdampak terutama pada pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari. Beberapa dari suami kader Fatayat NU menyebutkan bahwa dengan mengurangi konsumsi rokok terutama di era Covid 19 yang memang mempengaruhi perekonomian keluarga sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan primer, yang sebelumnya uang untuk membeli rokok dapat untuk dibelikan makanan atau kebutuhan pokok lainnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img