Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh dan Mahasiswa Gelar Sidang Rakyat

Massa yang tergabung dalam Geram berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Serat.id / Praditya Wibby)

Hingga Juli 2020, angka pengangguran di Indonesia hampir mencapai lima juta orang. Dengan dalih karena pandemi Covid-19, banyak pengusaha memanfaatkan situasi ini untuk memberhentikan pekerjanya tanpa pesangon.

Serat.id – Ratusan buruh, mahasiswa, aktivis lembaga swadaya masyarakat, nelayan, dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Jumat, (14/8/2020) turun kejalan.

Mereka menggelar sidang rakyat  menolak Omnibus Law di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah. 

Geram menuntut pemerintah dan DPR membatalkan Omnibus Law dan  menolak PHK. Pemerintah dan DPR diminta fokus pada penanganan pandemi Covid-19. 

“Isu ini sudah berkali-kali kami sampaikan,” Kata Karmanto dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), selaku Koordinator Lapangan aksi kepada Serat.id, Jumat, (14/8/2020).

Baca juga : Hentikan Pembahasan Omnibus Law, Gebrak Siap Geruduk DPR

Stop Pembahasan RUU Omnibus Law, Segera Sahkan RUU PKS

Tolak RUU Omnibus Law, Aktivis dan Buruh Kembali Turun ke…

Adapun aksi itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai aksi mogok nasional yang dilakukan semua element masyarakat. 

“Kami menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyampaikan aspirasi kami ini ke pemerintah pusat agar segera mengakhiri pembahasan Omnibus Law,” tandasnya. 

Dia menjelaskan, hingga Juli 2020, angka pengangguran di Indonesia hampir mencapai lima juta orang. “Dengan dalih karena pandemi Covid-19, banyak pengusaha memanfaatkan situasi ini untuk memberhentikan pekerjanya tanpa memberikan pesangon,” ujarnya. 

Sementara itu, saat seorang mahasiswi Papua menyuarakan tentang penandatanganan perjanjian New York (New York Agreement), pihak kepolisian sempat hendak menghentikan orasi tersebut.

Meski kejadian itu tak berlangsung lama, tetapi suasana menjadi memanas. Sempat terjadi adu argumen antara peserta aksi dan polisi.

“Aspirasi itu adalah pilihan. Bisa kita lihat begitu dalamnya tambang yang digerus oleh negara asing dan kita sebagai warga Indonesia, khususnya warga Papua tidak menikmati kekayaan di bumi Papua,” terang Karmanto. 

Adapun perjanjian antara Indonesia dan Belanda itu melibatkan Amerika Serikat sebagai pihak penengah terkait sengketa wilayah West Papua (West Nieuw-Guinea) yang terjadi pada 58 tahun lalu itu, tepatnya 15 Agustus 1962.

Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Semarang AKBP  Guki Ginting mengatakan, silakan jika mau bersuara tentang HAM dan Omnibus Law. ’’Tetapi jangan menghasut untuk merdeka,’’ katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img