Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Peretasan Media Online Jelas Melanggar Undang-undang

serat.id peretasan
Ilustrasi,pixabay.com/TheDigitalWay

“Sampai saat ini belum ada sedikitpun respon negara,”

Serat.Id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan peretasan digital terhadap media online jelas melanggar undang-undang. Peretas dapat dikenai pelanggaran pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, karena dianggap menghalanggi aktivitas kerja jurnalistik. Selain itu peretas melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang peretasan.

“Dalam konteks ini negara harus melindungi media (sebagai korban), apalagi ini kebebasan pers media yang dijamin UU Pers. Negara harus aktif, sampai saat ini belum ada sedikitpun respon negara,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, dalam Konferensi Pers: Komite Keselamatan Jurnalis Melawan Pandemi, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca juga : Tak Bisa Dibuka, Situs KPU RI Diduga Diretas

Website Hitung Cepat KPU Alami Peretasan

Ironi Kebebasan Pers, Jurnalis Asal Sulawesi ini Mati dibunuh

Ade mengungkapkan LBH pers ini telah menerima laporan lima media massa online yang diduga terkena serangan digital. Dari kelima media massa online tersebut, baru dua media yang berterus terang yakni Tempo dan Tirto. Ia melihat media digital yang diserang memiliki pola yang sama memberitakan kasus Obat Covid-19 yang didalamnya memuat BIN, TNI dan Unair.

“Kami sangat berharap perusahaan media (lainnya untuk) terbuka ketika memang ada serangan pada media sehinggga publik masyarakat sipil bisa mensupport bersama –sama mengadvokasi sama-sama,” ujar Ade menjelaskan.

Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia, Abdul Manan mengungkapkan pola serangan digital terhadap media online bukanlah kejadian yang baru, meski begitu untuk serangan yang belakangan terjadi sangat menyeluruh.

“Kami juga agak surprise model-model serangan digital ini, karena yang dihadapi sekarang agak lengkap ada Ddos (Distributed Denial of Service), Doxing, dan sekarang mulai peretasan server media bahkan masuk ke CMS (Content Management System) redaksi,” ujar Manan.

Manan menduga serangan digital media ini tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan iseng oleh seseorang. Oleh karena itu, ia mendesak kepada pemerintah untuk menyikapi secara serius dalam mengusut kasus peretasan terhadap media massa online

“Kalau pemerintah membiarkan praktik ini maka kita patut memiliki kecurigaan kalau pemerintah punya adil di belakang aksi peretasan,” ujar Manan menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img