Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Koalisi Warga Lapor Covid-19 Terima 4.000 Aduan

Ilustrasi, pixabay.com

Laporan dari masyarakat sejak April hingga September 2020 itu didominasi terkait pelanggaran protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.

Serat.id – Koalisi Warga Lapor Covid-19 menerima sekitar 4.000-an laporan dari masyarakat sejak April hingga September 2020. Laporan tersebut didominasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

“Laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 56,8 persen. Hal itu seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun,” ujar  Yoesep Budianto dari Koalisi Warga Lapor Covid-19, dalam Konferensi Pers Laporan Warga dan Informasi Data Pandemi Lapor Covid-19, Jumat, 11 September 2020.

Baca juga : Peserta Ujian CPNS Penuhi Kawasan Udinus di Tengah Pandemi

Warung Legendaris di Kota Semarang ini Menjadi Klaster Baru Covid-19

Festival Kota Lama Rawan Jadi Klaster Baru Covid-19

Menurut Yosep sebanyak 31,4 persen laporan masyarakat berisi tentang layanan kesehatan, di mana masyarakat kesulitan mengakses tes swab di puskesmas dan  rumah sakit.

Ia juga mengungkapkan ada masyarakat yang ditolak untuk tes swab oleh puskesmas dan rumah sakit dengan dalih tidak tersedia alat tesnya.

“Padahal kita tahu bahwa kasus Covid-19 ini di-handle langsung oleh (pemerintah) pusat, sehingga semua fasilitas yang diperlukan dapat  diakses dengan baik,” ujarnya.

Sementara laporan masyarakat lainnya berisi tentang layanan nonkesehatan sebanyak 4,8 persen, laporan kematian sebanyak 1,4 persen, laporan bantuan sosial sebanyak 1,2 persen, laporan masyarakat tentang stigma 0,3 persen, serta laporan masyarakat lainnya sebanyak 4,2 persen.

Yosep menilai laporan yang diterimanya dari masyarakat yang tersebar di 21 provinsi. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi. Lalu ditindaklanjuti dengan empat opsi, antara lain pendampingan terhadap pihak pelapor, pendekatan ke otoritas dan atau terlapor, penyampaian somasi ke otoritas atau terlapor, pengajuan gugatan hukum.

Nah hal ini memang kami lakukan karena (pelapor) harus ditolong karena mereka yang  langsung mengalami,” ujarnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img