Beranda Kilas Evaluasi Izin Perpanjangan Siaran, KPID Jateng Soroti Konten Lokal

Evaluasi Izin Perpanjangan Siaran, KPID Jateng Soroti Konten Lokal

0
Ilustrasi, pixabay.com

Masyarakat boleh memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan menerbitkan Rekomendasi Kelayakan

Serat.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah sedang menyoroti konten lokal dalam media siaran dalam evaluasi izin perpanjangan delapan televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).  Evaluasi perpanjangan izin siar adalah salah satu tahapan dalam proses perizinan karena izin akan habis tahun depan.

“Izin untuk televisi itu 10 tahun, nah setahun sebelumnya wajib mengajukan perpanjangan untuk kemudian dilakukan evaluasi” kata Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, Jum’at 2 Oktober 2020.

Baca juga : Radio Diminta Ikut Dongkrak Partisipasi Pemilih

Dewan Pers diminta Lindungi Pekerja Media Dari PHK Semena-mena

Pilkada Serentak 2020, Media Penyiaran diminta Aktif Edukasi Publik

Asep mengatakan masyarakat juga boleh memberikan masukan kepada KPID sebagai bahan pertimbangan menerbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk selanjutnya dibahas antara KPI, KPID, dan Kemenkominfo RI.

Masukan yang dimaksud  bisa keinginan  publik terkait program siaran lokal televisi SSJ. Apa lagi dalam evaluasi tersebut, KPID Jateng fokus mengkritisi kuantitas dan kualitas program siaran lokal yang disyaratkan minimal memenuhi kewajiban program siaran lokal 10 persen dari durasi waktu siran keseluruhan.

“Hanya secara kualitas program harus diperbaiki, tidak banyak di rerun (red: diulang-ulang) dan harus dibuat lebih serius”, kata Asep menegaskan.

Asep berharap delapan televisi yang mengajukan perpanjangan izin siar di Jateng tersebut harus komitmen mengembangkan program siaran lokal Jawa Tengah. “Jateng itu kaya akan bahan siaran, mulai dari budaya, pariwisata, seni, dan lainnya” katanya.

Tercatat evaluasi dan klarifikasi dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang mulai Rabu lalu hingga Jum’at siang tadi.  KPID Jateng mengundang perwakilan pengelola stasiun televisi di lokal dan penanggungjawab induk jaringan dari stasiun televisi di Jakarta.

Kedelapan televisi yang dievaluasi perpanjangan izinnya adalah PT. Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT. Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT. Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT. Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT. GTV Dua (GTV), PT. Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT. RCTI Dua (RCTI), dan PT. TPI Dua (MNCTV).

Direktur iNews, Wijaya, ketika menjawab pertanyaan dalam sesi evaluasi menuturkan bahwa pengelolan televisi saat ini sedang dalam posisi sulit, terlebih untuk menjual program lokal.

“Prinsipnya kami akan melakukan perbaikan untuk sepuluh tahun kedepan,” kata Wijaya.

Ia mengakui Ide dari KPID untuk diskusi dengan stakeholders terkait pengembangan konten lokal sangat bagus. “Juga soal CSR pelatihan kamerawan bagi santri. Kami setuju semoga bisa segera terealisasi”  kata Wijaya menambahkan. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR