Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

28 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Kekerasan terjadi saat mereka meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law. Data tersebut dihimpun dari 38 kota di Indonesia.

Serat.id – Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengungkapkan, sebanyak 28 jurnalis mengalami kekerasan saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law. Data tersebut dihimpun dari 38 kota di Indonesia.

“Paling banyak kasus kekerasannya jenisnya perusakan,  perampasan alat atau hasil liputan. Ada sembilan kasus,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar AJI, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca juga : Polisi Halangi dan Intimidasi Jurnalis : Ini Penjelasan Polda Jateng

AJI Semarang Protes Aparat Kepolisian Menghalangi Kerja Jurnalistik

Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Tinggi, Tak Ada Yang dituntaskan

Dia mengatakan, kemudian tujuh kasus intimidasi terhadap jurnalis, disusul masing-masing terdapat enam kasus penahanan atau penangkapan serta kekekerasan fisik.

Sasmito mengungkapkan semua kekerasan terhadap jurnalis itu dilakukan oleh polisi, meski sebagian besar jurnalis sudah menunjukkan kartu identitas.

Bahkan ada enam jurnalis di Jakarta yang sempat ditahan selama hampir dua hari dan enam pers mahasiswa yang ditahan di tiga tempat yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Berdasarkan wilayahnya, kata dia, kasus kekerasan terhadap jurnalis terbanyak di Jakarta dengan delapan kasus, disusul Surabaya enam kasus, Samarinda enam kasus, lalu Semarang dan Palu masing masing terdapat tiga kasus.

Sasmito mengungkapkan kasus kekerasan jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1998 tentang Pers, dimana pelaku dapat dikenakan ancaman pidana maksimal dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Hingga kini sudah ada enam kasus yang dilaporkan ke kepolisian yakni tiga kasus di Semarang dan tiga kasus di Palu.

“Sabtu ini rencananya, lima jurnalis yang berada di Samarinda juga akan melapor,” ujarnya.

Selain itu, Sasmito mencatat terdapat empat kasus kecelakaan kerja di tiga tempat, yakni Tarakan, Ternate, Yogyakarta.

Kasus kecelakaan kerja ini antara lain seperti terkena pelemparan batu dan terkena water canon.

Sasmito berharap perusahaan media mendampingi jurnalis dalam melaporkan kasus kekerasan dan menyediakan konseling untuk mengatasi trauma yang dialami jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengungkapkan, seringkali pelaporan kekerasan jurnalis ke kepolisian tidak pernah ditindaklanjuti, seperti terhentinya tindak lanjut dari pelaporan tiga jurnalis di Makassar dan  tiga jurnalis di Jakarta setahun silam.

“Wartawan itu selalu jadi korban kekerasan, selalu karena merekam (saat) polisi melakukan aksi kekerasan,“ ujarnya.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img