Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Pemerintah didesak Hapus Hukuman Mati

Ilustrasi, pixabay.com

Penerapan hukuman mati juga bertentangan dengan aturan lain seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Konvenan Internasonal tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 12 tahun 2005.

Serat.id – Sejumlah lembaga pegiat hak azasi manusia mendesak pemerintah Indonesia tak menerapkan moratorium hukuman mati. Sejumlah lembaga itu meliputi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) serta Ensemble Contre la Peine de Mort/Together Against the Death Penalty / Together Against the Death Penalty (ECPM)

“Hak hidup telah diakui dalam UUD 1945 pasal 28 A yang menyatakan setiap orang  berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan kehidupannya.,” kata Fatia Maulidiyanti, Direktur Ekseskutif KontraS dalam diskusi daring yang digelar KontraS bertajuk ” Akses Pendampingan Hukum: Permasalahan Hidup dan Mati “, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca juga : Pelaku Bom Bali II Meninggal Saat Menjalani Hukuman

Ini Para Peraih Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik Tentang Anak 2020

Cerita Muchran, Sedikit Beruntung Karena Jago Bola

Menurut Fatia, penerapan hukuman mati juga bertentangan dengan aturan lain seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Konvenan Internasonal tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 12 tahun 2005.

“Saat ini Indonesia belum meratifikasi protokol opsional ke dua ICCPR untuk penghapusan hukuman mati, “ ujar Fatia menambahkan.

Ia mengungkapkan jenis kejahatan yang dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia beberapa kali mengalami perkembangan. Termasuk Paska kemerdekaan Indonesia menerapkan vonis hukuman mati terhadap empat jenis kejahatan antara lain kejahatan subversi, pembunuhan berencana, terorisme dan kejahatan terhadap narkotika.  

Sementara paska reformasi, kejahatan yang dikenakan hukuman mati mengalami perluasan yang mencakup kejahatan untuk makar, pembunuhan berencaa, kejahatan penerbangan, perdagangan narkotika, korupsi terorisme, pelecehan seksual dan kejahatan internasional. KontraS mencatat sejak tahun 2015 vonis terhadap terpidana hukuman mati 70 persen diantaranya merupakan kasus perdagangan narkotika.

“Dalam ndang undang Indonesia mencakup 50 pasal yang mengatur tentang pelanggaran yang dapat dihukum mati dimana pengenaan hukuman mati tidak wajib,” kata Fatia menjelaskan.

Ia mneyebut seringkali bagi terpidana mati tidak memilik akses yang layak untuk mendapatkan pendampingan hukum.  Selain itu sebagian terpidana mati juga kerap mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyebut selama masa pandemi terdapat 59 kasus vonis hukuman mati. Tujuh vonis kasus hukuman mati didasarkan inisaitif hakim tanpa adanya tututan jaksa, sementara empat puluh vonis hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.

“Bagi kami (vonis hukuman mati) tidak manusiawi, sangat mengerikan karena hakim tidak melihat faktor secara langsung, sidangnya online dengan segala keterbatasan yang ada segala keterbatasan pedampingan hukum, segala keterbetasan pembelaan,“ kata Napitupulu .

Ia mencatat sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020 terdapat 191 tuntutan hukuman mati, 100 di antaranya dikabulkan oleh hakim. Sebanyak 14 kasus hukuman mati berasal dari putusan tingkat banding dan satu kasus vonis hukuman mati berasal dari putusan tingkat kasasi.

“Padahal dalam tahapan kasasi, Mahkamah Agung mengatakan judex juris tidak boleh mengubah putusan pidana. Ada inkonsistensi kalau urusan mencabut nyawa hukuman gak papa diubah, sementara kasus lainnya gak boleh diubah,” kata Napitupulu menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img