Minggu, Agustus 31, 2025
28.4 C
Semarang

Ini Sejumlah Kebijakan Penanganan Covid-19 yang disorot Komnas HAM

IIlustrasi, Covid-19/serat.id

“Atas nama kesehatan publik maka hak asasi manusia bisa dibatasi, tetapi untuk kategori hak asasi manusia tidak bisa dikurangi,”

Serat.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti beberapa kebijakan pemerintah dalam penanganganan pandemi Covid-19. Di antaranya Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memuat batasan waktu.

“Atas nama kesehatan publik maka hak asasi manusia bisa dibatasi, tetapi untuk kategori hak asasi manusia tidak bisa dikurangi,” ujar Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, saat diskusi daring “Peluncuran Laporan dan Webinar Tata Kelola Kebijakan Penanggulangan Covid-19 dalam Perspektif HAM”, Senin, 12 Oktober 2020 kemarin.

Baca juga : Ini Alasan Komnas HAM Sarankan Pilkada Serentak Ditunda

Ini Alasan Komnas HAM Sarankan Pilkada Serentak Ditunda

Sengketa Lahan Urutsewu, Ancaman Lain Krisis Pangan Saat Pandemi Covid-19

Selain itu Komnas HAM juga menyoroti belum kuatnya legalitas aturan pemerintah yang hanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menjadi turunan dari undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.  Menurut Mimin, seharusnya legalitas pemerintah diperlukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu).

Ia juga menyebut kebijakan PSBB yang dilakukan terpisah tanpa adanya koordinasi di beberapa daerah hanya menghasilkan penanggulangan pandemi yang tidak komprehensif. Padahal, rekomendasi Komnas HAM seharusnya pemerintah menerapkan karantina wilayah secara parsial dan proporsional.

Komnas HAM memandang seharusnya kebijakan sanksi pidana tidak diberlakukan bagi pelanggaran protokol kesehatan dimana pelanggar hanya terbatas pada sanksi denda dan sanksi sosial.

Sedangkan Komisoner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyorot data penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah yang tidak diperbarui, sehingga menimbulkan bantuan tidak tepat sasaran dan mekanisme penyaluran yang masih menimbulkan kerumunan.

Sandra juga menyebut hak tenaga medis yang masih terancam di mana pekerja medis seharusnya tidak dipekerjakan lebih dari delapan jam agar tidak rentan terkena Covid-19. Ia menilai lambatnya pemberian distribusi APD yang dilakukan pemerintah selama Maret-Juni distribusi masih dibawah 50 persen.

Selain itu ada juga kebijakan Covid-19 tidak terpenuhinya hak penyandang disabilitas selama pandemi Covid-19. hal itu terbukti dari kasus ditolaknya empat anak disabilitas positif Covid-19 untuk dirawat di RS Wisma Atlet dengan alasan tidak tersedianya perawat yang dapat mendampinginya.

“Dalam pasal 20 UU no. 8 tahun 2016 dalam kondisi bencana harus ada prioritas terhadap penyandang disabilitas, nah ini belum diakomidir dengan baik,” kata Sandrayati.

Sandra juga mengingatkan pemerintah melindungi hak pekerja baik dalam negeri maupun di luar negeri. “Minimnya perlindungan terhadap para pekerja atau buruh mengakibatkan terciptanya kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran atau pabrik,” katanya. (*)

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img