Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Terdapat 17 Aduan Pelecehan Seksual Selama Demonstrasi Protes Omnibus Law

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

Pelecehan seksual masih saja terjadi bahkan di kalangan rekan seperjuangan sendiri.

Serat.id – Koalisi Masyarakat Sipil  Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut ada 17 pengaduan pelecehan seksual selama aksi demonstrasi memprotes pengesahan Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja. Hal itu membuktikan pelecehan seksual masih saja terjadi bahkan di kalangan rekan seperjuangan sendiri.

“Pelecehan seksual selama aksi “BatalkanOmnibuslaw” terjadi diberbagai daerah di Indonesia, seperti Semarang, Tegal, Jakarta, Gorontalo, Surabaya dan Yogyakarta. Kami telah menerima sebanyak 17 laporan melalui DM,” tulis siaran pers KOMPAKS yang diterima Serat.id, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga : FIB Undip Bentuk Tim Ad Hoc Tangani Kasus Pelecehan Seksual

UIN Walisongo Akan Terbitkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Jurnalis Anti Kekerasan Sayangkan Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas

Data yang diterima di pos koordinasi Koalisi Masyarakat Sipil  Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) meyebut sebagian besar korban adalah perempuan yang berasal dari masa aksi, anggota tim medis dan jurnalis. “pelecehan seksual yang dialami antara lain, fisik maupun non fisik,” tulis siaran itu.

Pelecehan fisik tersebut disentuh, diremas di bagian tubuh secara sengaja. Sedangkan yang non fisik Fisik seperti catcalling, tatapan mesum, menertawakan cara berpakaian, mengobjektifikasi bagian tubuh, melontarkan kata-kata mesum, tak senonoh dan seksis, penguntitan atau diikuti orang tidak dikenal, pengambilan foto tanpa izin dan komentar seksis di media sosial.

Dari laporan yang diterima, pelaku terdiri dari tiga golongan, yaitu masa aksi, polisi, serta orang yang tidak diketahui perannya namun ada di lokasi aksi. “Pada tiap laporan, korban mampu menjelaskan secara detail ciri-ciri pelaku, seperti pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Namun korban sulit mengenali wajah pelaku,”

Tim Penerima Aduan, Yuri Muktia menyatakan perlunya kesadaran masa aksi melakukan sesuatu dan mengintervensi saat mereka melihat ada pelecehan seksual terjadi apapun bentuknya. “Para koordinator lapangan tidak boleh toleran terhadap pelaku, dan setiap organisasi atau kolektif harus memiliki semacam aturan yang ramah gender,” kata Yuri.

Cara mampu mengkonsolidasikan sebelum aksi berlangsung agar semua pihak dapat mengikuti aksi dengan aman dan tanpa ketakutan.

Menurut Yuri, pengakuan salah satu korban dalam aduan tersebut menunjukan ruang publik atau lokasi demonstrasi justru kerap dianggap memicu terjadinya aksi pelecehan tersebut. “Saat ini kita membentuk support grup untuk para korban, nantinya kita akan terus memantau apa saja yang dibutuhkan korban dan akan kita bantu untuk mencari solusinya,” katanya.

Ia menyayangkan proses hukum akan sulit karena kebanyakan dari korban tidak mengenali pelaku, hanya menyebutkan ciri-cirinya saja. “Jadi kita fokuskan di pemulihan psikis korbannya dahulu, tujuannya untuk pulih bersama dan saling menguatkan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img