Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Hydrant di Kota Semarang Ternyata Banyak Tak Berfungsi

Ilustrasi, pixabay.com

Hanya ada lima titik yang berfungsi dari 30  hydrant yang ada.

Serat.id – Puluhan 30 Hydrant yang tersebar di sejumlah titik dalam wilayah Kota Semarang banyak tak berfungsi. Tercatat dari 30 Hydrant yang diinvenstarisir pemadam  kebakaran, hanya ada lima titik yang berfungsi,  di antaranya Jalan Sugiyopranoto hingga Jalan Brigjen Katamso, dan Jalan Abdulrahman Saleh.

“Hydrant rusak karena, cuaca, korosi dan kurangnya perawatan, sehingga air tidak keluar bahkan penutup Hydrant atau krannya tidak bisa dibuka,” Kata Plt Kasi Operasional Damkar Kota Semarang, Zuhri kepada Serat.id, Jumat, 27 November 2020.

Baca juga : Musim Kemarau, BPBD Jateng Lebih Mewaspadai Kebakaran Hutan

Dewan Minta Pemprov Jateng Petakan Daerah Rawan Kekeringan

Kebakaran Bekas Kantor SJS Disayangkan

Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, dan akan berkoordinasi dengan pdam sebagai penyedia dan yang lebih berwenang. Sebelumnya Zuhri bersama tim telah memeriksa di beberapa titik dan hasilnya air yang keluar kurang maksimal.

Sedangkan kekuatan satu unit hydrant untuk memasok mobil pemadam kebakaran (Damkar) berkapasitas 5000 liter membutuhkan waktu 30 menit.  “Idealnya waktu yang dibutuhkan untuk kapasitas tersebut hanya 10 hingga 15 menit,” kata Zuhri menjelaskan.

Zuhri berharap agar hydrant bisa kembali aktif semua untuk memudahkan akses air saat terjadi kebakaran.  Pengalaman Zuhri saat menangani kebakaran menunjukkan kesulitan mengakses air menjadi kendala serius bagi truk Damkar.

“Sebagai contoh kemarin kejadian Kebakaran di jalan Mawar, Kelurahan Brumbungan, Semarang Tengah. Kami harus ambil air di taman tugu muda, itu memerlukan waktu dan jarak tempuh,” kata Zuhri menjelaskan.

Selama ini, lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan air, Damkar Kota Semarang mengandalkan tandon air yang ada di pos, seperti pos Genuk, Semarang Timur, Pedurungan, Banyumanik, dan Ngaliyan yang memiliki bak tandon air berkapasitas 18 kubik hingga 20 kubik.

“Kecuali pos Gunungpati yang tak memiliki tandon air. Di pos Genuk sudah ada tandon namun kurang maksimal,” katanya.

Humas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Joko Purwanto, mengatakan lembaganya segera mengecek keberadaan hydrant yang tak berfungsi. “Coba aku tak koordinasi dulu dengan yang terkait ya, karena jumlah persis inventarisnya ada di bagian lain,” kata Joko. (*)  

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img