Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Rencana Pembangunan PLTSa di Semarang dan Surakarta, Ini Pendapat Walhi

Ilustrasi, sampah di TPA Tatibarang Kota Semarang. (Dok/Serat.id)

Pembakaran yang tidak sempurna pada sampah akan menghasilkan senyawa kimia berbahaya yang bersifat karsinogenik dioksin

Serat.id –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, mengingatkan rencana pemerintah  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Semarang dan Surakarta . Di antaranya  Jateng dianggap sudah surplus listrik, selain itu ekstraksi energi dari sampah merupakan upaya terakhir dalam hierarki pengelolaan sampah sebelum pembatasan timbulan dan daur ulang sampah.

“Selain itu pembakaran yang tidak sempurna pada sampah akan menghasilkan senyawa kimia berbahaya yang bersifat karsinogenik, yaitu dioksin,” kata pegiat Walhi Jateng, Fahmi Bastian saat ‘dialog publik: pro-kontra pembangunan pltsa di Kota Semarang’ di Hotel Grandhika pemuda Semarang, Kamis, 10 Desember 2020,  kemarin.

Baca juga : Penambahan Pembangkit Listrik di Jateng Menuai Protes

Dusun Totogan Tak Lagi Gelap

Terdapat 51 Unit PLTS Atap Terpasang di Jateng, Semua Milik Swasta

Menurut Fahmi, dioksin bersifat persisten dan terakumulasi secara biologi, dan tersebar di lingkungan dalam konsentrasi yang rendah. Hal ini bisa meningkatkan risiko terkena kanker dan efek lainnya terhadap binatang dan manusia.

“Secara garis besar, teknologi PLTSa yang menggunakan insenerator tidak jauh beda dengan PLTU Batubara,” kata Fahmi menambahkan.

Menurut dia, PLTSa tersebut akan sama berdampak terhadap kondisi lingkungan hidup, kesehatan dan hilangnya hak-hak masyarakat di sekitar pembangunan. “Dampak terhadap kesehatan dan keberlanjutan operasional jangka panjang akan menjadi beban Pemerintah Daerah dan masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono mengatakan rencana Pembangunan PLTSa di Kota Semarang secara regulasi harus dilaksanakan, karena mengacu pada perpres 35/2018 dan masuk dalam proyek stratgeis nasional. “Walaupun untuk saat ini masih dalam proses pengkajian, baik dari segi mode teknologi dan pembiayaan,” ujar Sapto.

Menurutd ia, pembangunan PLTSa di Kota Semarang bagian bagian percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semarang, Cornelius Gea menjelaskan secara historis, regulasi untuk pembangunan PLTSa sudah pernah digugat oleh beberapa Lembaga yang masuk dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan berujung dibatalkan oleh Makamah Agung pada tahun 2017 lalu.

“Namun nyatanya, pada tahun 2018 muncul Perpres tentang PLTSa, ini menunjukan bahwa produk hukum di Indonesia masih bisa ditawar oleh kepentingan penguasa dan pengusaha,” kata Cornelius Gea. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img