Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas di Blora Belum Terungkap

Ilustrasi, pixabay.com

Sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blora pada Rabu, 21 Oktober lalu.

Serat.id – Pelaku pecehan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Blora masih misterius dan belum ditemukan meski sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blora pada Rabu, 21 Oktober lalu. Korban pelecehan seorang penyandang disabilitas masih pelajar.

“Kami terus melakukan penyelidikan, ini sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan,”  kata Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Setiyanto, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Baca juga : Terdapat 17 Aduan Pelecehan Seksual Selama Demonstrasi Protes Omnibus Law

FIB Undip Bentuk Tim Ad Hoc Tangani Kasus Pelecehan Seksual

LRC-KJHAM: Tampilan Pakaian Bukan Jadi Alasan Pemicu Kekerasan Seksual

Menurut Setiyanto, korban penyandang keterbelakangan mental  dengan kondisi kemampuan berpikirnya di bawah rata-rata seusianya. Selain itu, kondisinya juga tuna wicara sehingga menjadi kendala utama mengungkap pelaku yang tega melecehkan.

Sebelumnya, keterangan yang didapatkan polisi pelakunya mempunyai ciri-ciri fisik bertubuh agak gemuk serta memiliki kumis.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menyatakan masih bingung adanya kasus pelecehan yang memanfaatkan kelemahan korban itu.

“Karena alasannya kondisi korban seperti itu. Ini yang kami pikirkan kebutuhan korban dan bayinya,” ujar Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih.

Indah mengaku selama ini kasus pelecehan terhadap penyandang disabilitas baru kali ini terjadi, apa lagi pelakunya belum terungkap

Temuan pelecehan seksual hingga menimbulkan korban hamil itu diketahui saat seorang guru sekolah menceritakan nasib miris muridnya kepada awak media ini..

Saat itu sang mengaku terkejut melihat kondisi korban telah hamil saat didatangi ke rumahnya.

” Keterangan dari bidan desa, sudah hamil 4 bulan. Kami belum tahu siapa yang menghamili,” kata guru tersebut.

Sedangkan korban dalam kondisi trauma dan tertekan. Bahkan saat ditanya pihak desa, siapa yang melakukan perbuatan itu, korban hanya bisa menggambar sebuah rumah dan nama jalannya, tapi tidak jelas.

“Tapi saat ditanya sudah empat kali (dilecehkan),”katanya. (*)

AHMAD ADIRIN (BLORA)  

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img