Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Perbudakan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng

Ilustrasi, pixabay.com

Kejadianya ranah privat lewat relasi pacaran, sedangkan kejadian di rumah pelaku maupun korban

Serat.id – Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, mencatat perbudakan seksual mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dalam kurun Januari hingga November 2020. LRC-KJHAM menyebut ada 89 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dihimpun dalam kurun waktu itu.

“Di antaranya ada 49 kasus perbudakan seksual, 24 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 10 kasus pelecehan seksual, lima kasus perkosaan, dan satu kasus kekerasan dalam pacaran,” kata Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, kepada Serat.id, Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga : LRC-KJHAM: Tampilan Pakaian Bukan Jadi Alasan Pemicu Kekerasan Seksual

Sejumlah Cara Agar Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Masih Tinggi Saat Pandemi

Perbudakan seksual itu selama ini dilakukan di ranah privat lewat relasi pacaran, kejadianya pun bermacam-macam bisa di rumah pelaku maupun di tempat korban sendiri. Ia menjelaskan, dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani lembaganya, terbanyak di Kabupaten Semarang sebanyak 40 kasus. “Kota Semarang 28 kasus,” sisanya daerah lain rata-rata antara dua hingga tiga kasus,” kata Citra Ayu menambahkan.

Menurut Ayu, korban adalah warga Jawa Tengah meski tak jarang kejadian di luar Jateng seperti di di Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta , dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sayangnya dari puluhan kasus itu yang telah diproses hukum ada tujuh kasus, dan tiga kasus yang sudah putusan pengadilan.

“Kasus kekerasan seksual berbasis online meningkat, tetapi didalam hal proses hukumnya masih sulit,” kata Ayu menjelaskan.

Hal itu tersebut karena belum adanya Undang-undang khusus yang mengatur terkait tentang perlindungan korban kekerasan seksual. Selain itu unsur-unsur yang dilakukan oleh pelaku tidak diatur di dalam UU ITE.

Citra menjelaskan, beragam bentuk kekerasan seksual dan sulitnya korban untuk mengakses keadilan, karena tidak ada payung hukum yang mampu melindungi korban kekerasan seksual. Hambatan pembatalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, menandakan bahwa belum adanya komitmen dari negara untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

“Sehingga kami mendesak DPR RI untuk membahas RUU PKS agar menjadi Undang-undang Prioritas pada PROLEGNAS Tahun 2021,” kata Ayu menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img