Kamis, September 4, 2025
28.8 C
Semarang

Penumpang KA Dapat Gunakan Hasil Tes GeNose

Positif Covid-19
Ilustrasi, pixabay.com

Layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya baru tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Sebab, saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Serat.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan terbaru untuk penumpang KA jarak jauh selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam aturan terbaru berisi ketentuan penumpang dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19,” ujar Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa 26 Januari 2021. 

Baca juga : Ini Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh Selama PPKM

Cegah Penyebaran Corona, Tiket Kereta Hanya Bisa Dipesan Online

Layanan Kereta Mulai Beroperasi, Ini Syarat Wajib Calon Penumpang

Ia menuturkan,  layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya baru tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Sebab, saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir dan Yogyakarta.

Kendati begitu, KAI masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.  

Selain itu, kata dia, bagi setiap penumpang KA jarak jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Mereka juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Larangan lainnya, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. 

Adapun bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi individu yang diharuskan mengkonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA juga diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujarnya.(*)

Hot this week

Polda Jateng Dinilai Melanggar HAM Atas Penangkapan Massa Aksi di Semarang

Tim Hukum SUARA AKSI yang beranggotakan 40 pengacara dari...

PBH IKA FH Unnes Akan Mencari Bukti Penyebab Kematian Iko Juliant Junior

Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA)...

Anggotanya Terkena Doxing, AJI Semarang Siapkan Langkah Hukum

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ahmad...

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Topics

Polda Jateng Dinilai Melanggar HAM Atas Penangkapan Massa Aksi di Semarang

Tim Hukum SUARA AKSI yang beranggotakan 40 pengacara dari...

PBH IKA FH Unnes Akan Mencari Bukti Penyebab Kematian Iko Juliant Junior

Ketua Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA)...

Anggotanya Terkena Doxing, AJI Semarang Siapkan Langkah Hukum

Salah satu anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ahmad...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img