Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Diduga Melakukan Malpraktik, RS Hermina Dilaporkan ke Polda Jateng

Ilustrasi, Pixabay.com

RS Hermina tak memberi alasan secara detail penyebab kelumpuhan pasien yang dirawat sejak Mei hingga akhir Desember 2020 lalu.

Serat.id – Keluarga Ningrum Santi, 23 tahun melaporkan menejemen RS Hermina Semarang ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan malpraktik yang dilakukan rumah sakit saat penanganan medis yang menyebabkan Ningrum lumpuh. Kelumpuhan dialami Ningrum terjadi setelah melahirkan anak pertamanya di rumah sakit Hermina, jalan Pandanaran, Kota Semarang.  

“Saat itu istri klien kami Jevry Christian Harsa, diantar ke RS Hermina Pandanaran Semarang untuk melahirkan pada 27 Mei 2020 lalu,” kata pengacara keluarga, Iput Prasetyo Wibowo, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurut Iput Ningrum sempat mengalami koma selama tiga bulan, karena mengalami henti jantung dan gangguan syaraf motorik. “Padahal, selama ini tak pernah memiliki riwayat penyakit serius,” kata Iput menambahkan.

Baca juga : Puluhan Pasien Covid-19 Tak Terlayani Rumah Sakit, Empat Di Antaranya Meninggal

Rumah Sakit Daerah Kekurangan Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19

Rumah Sakit di Solo Ini Produksi APD Sendiri

Kejadian dialami Ningrum yang koma dan mengalami henti jantung usai operasi. Hal itu menjadikan Ningrum dan bayinya dibawa ke ICU. Setelah sadar Ningrum justru tak bisa berkomunikasi karena tubuhnya menjadi kaku dan lumpuh dan mengalami penurunan daya ingat.

“Sedangkan bayi mereka akhirnya meninggal dunia dengan kondisi membiru sehari setelah dilahirkan,” kata Iput menjelaskan.

Ia menegaskan jika dilihat dari rekam medis terakhir, kondisi bayi tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan. Hal itu menjadi alasan pihak keluarga Ningrum tak terima kemudian melaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Iput menyebut RS Hermina tak memberi alasan secara detail penyebab kelumpuhan Ningrum yang

dirawat hingga 31 Desember 2020 lalu kondisinya masih lumpuh, meskipun sudah mulai mengerakkan tangannya.

Sedangkan rumah sakit meminta agar Ningrum menjalani perawatan di rumahnya, dengan alasan berganti suasana agar pasien tidak merasa bosan.

“Rumah sakit menjanjikan melakukan kunjungan ke rumah pasien setidaknya dua kali dalam seminggu untuk melakukan terapi. Tapi kenyataannya seminggu hanya dilakukan satu kali, tidak dilakukan sesuai janji yang disampaikan,” katanya.

Keluarga sebenarnya sudah berupaya mediasi beberapa kali, namun tak membuahkan hasil hingga dilaporkan ke Polda Jateng.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Asep Mauludin mengatakan sudah minta keterangan kedua belah pihak. “Kita masih penyelidikan. Sudah ada yang kita mintai keterangan,” kata Asep.

Sedangkan manajemen rumah sakit Hermina Pandanaran belum merespons saat diminta konfirmasi. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img