Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Ini Alasan LBH Pers Minta Surat Edaran Kapolri Ditinjau Ulang

Ilustrasi, pixabay.com

Ada beberapa poin yang berpotensi menciptakan ruang kriminalisasi baru.

Serat.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Polri meninjau ulang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif . LBH Pers menilai ada beberapa poin yang berpotensi menciptakan ruang kriminalisasi baru.

“Surat Edaran tersebut masih menimbulkan subjektifitas atas penafsirannya. Hal tersebut dikarenakan penilaian atas sebuah ekspresi yang dikualifikasikan sebagai sebuah perbuatan pidana sangatlah sulit dan subjektif penilaiannya,” ujar Direktur Eksekuti LBH Pers, Ade Wahyudin, dalam keterangan resmi yang diterima serat.id, Kamis 25 Februari 2021.

Baca juga : YLBHI Sebut Korban Fair Trial Tahun 2020 Mencapai 4.510 Orang

Akui Diretas Undip Ragukan Jumlah Data Mahasiswa Bocor

Sidang uji UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Ini Kata Ahli

Menurut Ade, pedoman dalam surat edaran yang mengedakan keadilan restoratif, masih mengecualikan perkara  yang dinilai berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. Hal tersebut justru menimbulkan  potensi penilaian atas sebuah ekspresi yang dianggap berpotensi memecah belah bangsa, SARA, radikalisme, dan separatisme akan sangat subjektif dan berpotensi samar – samar.

“Imbasnya lagi-lagi justru  potensi ruang baru atas kriminalisasi yang dapat menyasar kepada siapa saja. Ketetuan tersebut dinilai berseberangan dengan tujuan surat edaran di mana penegakan hukum mengedepankan semangat keadilan restoratif,” kata Ade menambahkan.

Ia menilai penggunaan virtual police dan virtual alert yang dilakukan oleh Polri untuk mengawasi konten di media sosial, justru membuat masyarakat takut untuk menyampaikan ekpsresi di ruang digital. Situasi tersebut dikhawatirkan menjadi hambatan publik untuk menyampaikan kritiknya secara terbuka kepada pemerintah yang perlindunganya dijamin dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3).

Hal itu menjadi alasan Polri harus menjabarkan secara rinci bagaimana bentuk aktivitas monitoring melalui virtual police dan virtual alert. Selain itu, Ade menjelaskan tanpa surat edaran Polri sejak awal pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf B KUHP jika ancaman penjaranya kurang dari lima tahun tidak dilakukan penahanan.

“(LBH Pers juga meminta) Pihak Kepolisian RI untuk senantiasa menghormati hak setiap orang tanpa terkecuai untuk berekspresi sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009,” ujar Ade menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img