Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

AJI Ambon Desak Polisi Usut Kasus Pemukulan Jurnalis

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999. Aliansi Jurnalis Independen Kota Ambon mendesak aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku mengusut tuntas kasus pemukulan itu.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon  mendesak aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Polda Maluku mengusut tuntas kasus pemukulan dan intimasi jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali.

Ketua AJI Kota Ambon, Tajudin Buano mengatakan, kejadian itu bermula saat Yasmin Bali akan wawancara dengan Sekda SBB, Mansyur Tuharea di kompleks di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT.

“Saat itu, Sekda sedang berada di lantai 3 kantor mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan. Korban bersama dua jurnalis lain menuju lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus akan mewawancarai Sekda,” katanya melalui siaran pers yang diterima Serat.id, 6 Maret 2021.  

Baca juga : AJI Desak Otoritas Myanmar Bebaskan Jurnalis yang Ditahan

Tahun 2020, Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tertinggi Pascareformasi

Kekerasan Jurnalis Yang Terus Berulang dan Diabaikan Negara

Di ujung anak tangga lantai 3, mereka bertemu bupati. Bupati lalu melarang tiga jurnalis itu meliput seminar. Ketiganya lalu turun ke lantai 2 untuk menunggu Sekda. Setelah seminar selesai,

Yasmin masuk ke ruangan Sekda. Adapun dua teamannya menunggu di luar. Tiba-tiba ada anggota Satpol PP yang mendatanginya dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati. Akhirnya, Yasmin dan Satpol PP itu keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami kondisi saat itu.

Tak berselang lama, datang seseorang laki-laki yang langsung menarik baju Yasmin dan memukul perutnya, tanpa alasan jelas. Atas kejadian itu, AJI Ambon mengecam aksi pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor bupati setempat.

“Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers.  Sebagaimana Pasal 8, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,’’ katanya.

Dia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada Pasal 18 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.  

“Kami mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tidak tuntas,’’ terangnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img