Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Teror Kembali Menimpa Jurnalis Papua, Sebelumnya Mengalami Doxing

Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia

Ilustrasi kekerasan jurnalis (Serat.id/ Abdul Arif)

Serat.id – Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua kembali diteror setelah mengalami doxing di udnia maya. Teror kali ini terjadi saat mobil Isuzu DMax Double Cabin milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya telah dirusak oleh orang pada Rabu 21 April 2021.

“Pengrusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT,” kata  Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw, Kamis, 22 April 2021.

Baca juga : Jurnalis Asal Papua Ini Mengalami Kekerasan Doxing

Sering Terulang, AJI Jakarta Minta Pelaku Doxing Jurnalis diusut

Tahun 2020, Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tertinggi Pascareformasi

Akibat teror itu, kerusakan terjadi pada kaca depan mobil sebelah kiri dan belakang diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak dan hancur.  “Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange,” kata Lucky menambahkan.

Lucky menegaskan tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Menurut dia, teror yang dialami Victor diduga terkait pemberitaan media yang ia kelola Tabloid Jubi.

Teror kali ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.

“Kami mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya,” kata Lucky menjelaskan.

Ia meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya. Tak hanya itu, AJI kota Jayapura mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers.

Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya telah diatur menyampaikan hak jawab jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers.

Sedangkan Jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img