Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Covid-19, Daerah Ini Diminta Libatkan Ulama Sosialisasikan Prokes

Memanfaatkan masjid-masjid dan musala yang banyak tersebar di kampung

Masjid
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Pemkab Demak diminta menggencarkan sosialisasi tentang protokol kesehatan melibatkan ulama maupun lewat masjid dan mushola. Langkah itu sebagai sosialisasi dan edukasi melawan penularan Covid-19 di daerah setempat.

“Demak kan Kota Wali, banyak ulama di Demak yang bisa diajak untuk sosialisasi. Ajak terus masyarakat untuk taat protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dikutip dari laman jatengprov.go.id, Jum’at, 18 Juni 2021.

Baca juga : MUI Semarang Dukung Vaksinasi Covid-19

Belasan Peserta Ijtima Ulama Asal Wonosobo Positif Covid-19

Bagaimana Respons Pembatasan Kegiatan Keagamaan selama Pandemi Covid-19? Ini Hasilnya

Ganjar minta Pemkab Demak memanfaatkan masjid-masjid dan musala yang banyak tersebar di kampung mensosialisasikan bahaya Covid-19 yang bisa dilakukan usai adzan berkumandang. Ia menyebut sosialisasi dan edukasi merupakan hal penting selain penanganan medis. Pemkab Demak diminta tidak lelah untuk terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan pada masyarakat.

“Kan banyak masjid-masjidnya, bisa saja setelah azan misalnya, kemudian diumumkan tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan. Kalau itu dilakukan terus menerus, maka masyarakat diharapkan akan sadar,” kata Ganjar menjelaskan.

Menurut Ganjar, Kabupaten Demak menjadi salah satu daerah yang dipantau terus, langkah yang dilakukan mendatangi ke RSUD mengecek ketersediaan tempat tidur dan kebutuhan layanan pasien Covid-19 Jum’at siang tadi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengawasi perusahaan padat karya, mengenai penerapan protokol kesehatan. Hingga saat ini, sebanyak 8.471 perusahaan telah dipantau, agar memaksimalkan work from home (kerja dari rumah) dan giliran kerja. Selain itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengeluarkan kebijakan penerapan work from home atau WFH dengan dan giliran kerja untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Disnakertrans mengakui saat ini klaster keluarga masih menjadi risiko penularan tertinggi, dengan angka 62,6 persen. Sementara klaster perusahaan sebanyak delapan persen, dan klaster perkantoran dua persen dari total kasus.

“Untuk tenaga kerja di Kudus, terinfo bahwa perusahaan di Kudus untuk bagian administrasi bekerja dari rumah atau WFH. Kalau untuk yang bagian produksi ada jadwal sifnya. Untuk perusahaan padat karya seperti itu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Roselasari awal pekan lalu. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img