Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

PPKM Darurat, ASPEK Minta Jokowi Tetap Lindungi Hak Pekerja

Catatan beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktivitas yang pernah terjadi justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak.

Pembatasan sosial
Ilustrasi, pixabay.com

Serat. Id – Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid 19 di Indonesia.

“Namun kami juga meminta Pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah dan kepastian kesejahteraan, baik selama masa PPKM Darurat maupun setelah adanya PPKM Darurat,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat,  Sabtu 3 Juli 2021.

Baca juga : PPKM Darurat Kota Semarang, Tempat Ibadah Tutup Sementara

Kebijakan PPKM turunkan Pertumbuhan Ekonomi Jateng Minus 0,87 Persen

Tiga Wilayah di Jateng Ini Akan Menerapkan PPKM

Menurut Mirah, beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktivitas yang pernah terjadi justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Hal itu menjadi catatan sehingga PPKM darurat kalin ini ia mengingatkan Pemerintah.

“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak,” kata Mirah menambahkan.

Ia menegaskan PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak

Selain itu, ASPEK juga meminta Pemerintah untuk memperhatikan korban PHK yang saat ini jumlahnya terus meningkat. Banyak korban PHK yang kesulitan saat ingin menggunakan hak fasilitas BPJS Kesehatan, karena perusahaannya telah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan, harus dimudahkan dalam proses perubahan status kepesertaan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ungkap Mirah.

Selain itu pemerintah harus konsisten memperketat arus masuk orang asing ke wilayah Indonesia. Khususnya dari negara-negara yang tinggi jumlah pasien Covid 19 sehingga tak terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia.

Sedangkan bantuan sosial tunai kepada masyarakat bawah dan yang terdampak harus selalu dilakukan untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“namun juga perketat pengawasannya agar tidak disalahgunakan atau dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya. (*)

(3) Audiogram: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat 2021 Mulai 3-20 Juli 2021 – YouTube

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img