Catatan beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktivitas yang pernah terjadi justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak.

Serat. Id – Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid 19 di Indonesia.
“Namun kami juga meminta Pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah dan kepastian kesejahteraan, baik selama masa PPKM Darurat maupun setelah adanya PPKM Darurat,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Sabtu 3 Juli 2021.
Baca juga : PPKM Darurat Kota Semarang, Tempat Ibadah Tutup Sementara
Kebijakan PPKM turunkan Pertumbuhan Ekonomi Jateng Minus 0,87 Persen
Tiga Wilayah di Jateng Ini Akan Menerapkan PPKM
Menurut Mirah, beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktivitas yang pernah terjadi justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Hal itu menjadi catatan sehingga PPKM darurat kalin ini ia mengingatkan Pemerintah.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak,” kata Mirah menambahkan.
Ia menegaskan PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak
Selain itu, ASPEK juga meminta Pemerintah untuk memperhatikan korban PHK yang saat ini jumlahnya terus meningkat. Banyak korban PHK yang kesulitan saat ingin menggunakan hak fasilitas BPJS Kesehatan, karena perusahaannya telah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Masyarakat yang menjadi korban PHK dan tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan, harus dimudahkan dalam proses perubahan status kepesertaan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ungkap Mirah.
Selain itu pemerintah harus konsisten memperketat arus masuk orang asing ke wilayah Indonesia. Khususnya dari negara-negara yang tinggi jumlah pasien Covid 19 sehingga tak terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia.
Sedangkan bantuan sosial tunai kepada masyarakat bawah dan yang terdampak harus selalu dilakukan untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“namun juga perketat pengawasannya agar tidak disalahgunakan atau dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya. (*)
(3) Audiogram: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat 2021 Mulai 3-20 Juli 2021 – YouTube