Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Petani Pemalang Tuntut Percepatan Redistribusi eks HGU

Anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri menduduki kantor Balai Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Serat.id/ist

Mereka minta agar kepala desa mencabut surat yang mendeskreditkan petani penggarap lahan

Serat.id – Sebanyak 300 orang petani penggarap lahan eks HGU tergabung dalam Kelompok Tani Bakti Mandiri menduduki kantor Balai Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Mereka minta agar kepala desa mencabut surat yang mendeskreditkan petani penggarap lahan.

“Inti surat kepala desa yang diprotes warga adalah permintaan Kepala Desa agar seluruh lahan eks HGU diberikan kepada desa sebagai kas desa,” kata Nasir anggota Kelompok Tani Bakti Mandiri, saat mendudukikantor balai desa, Sikasur, Selasa, 10 Desember 2019.

Konflik  lahan  bermula dari adanya HGU terlantar yang telah puluhan tahun ditempati dan digarap oleh petani penggarap dari Dusun Sodong Desa Sikasur dan desa-desa sekitar. “HGU perkebunan telah masuk dalam indikasi tanah terlantar sejak 2011 dan selanjutnya habis jangka waktunya pada Desember 2015,” kata Nasir menambahkan.

Mengenai kasus tersebut telah disinggung dan skema tedistribusinya telah disampaikan di hadapan Presiden Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 2019, dan telah dibahas dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta telah dikunjungi oleh Dirjen Penanganan Masalah Pertanahan pada Rabu, 6 November 2019.

Nasir dan anggota kelompok tani Bakti Mandiri telah memperjuangkan penyelesaian kasus bertahun-tahun dari Kantor Pertanahan Pemalang, Kanwil ATR/BPN Jateng, hingga Kementerian ATR di Jakarta.

“Saya menyayangkan sikap Kepala Desa. Dari awal kepala desa bukan mendukung tetapi menghalangi-halangi penyelesaian kasus. Sejak awal ketika baik di Dinas Perkebunan dan di Kantor Pertanahan. Khan lucu dan tidak etis dulu menghalangi sekarang mau minta bagian,” kata Nasir menjelaskan.

Baca juga : Tentara Pukuli Petani Desa Brencong Kebumen

Petani Surokonto Korban Kriminalisasi Akhirnya Dapat Grasi

API Jateng: Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Petani

Nasir meyakini seluruh HGU tidak mungkin diberikan sebagai tanah kas desa, atau diberikan hanya kepada warga Sodong dan mengusir penggarap dari Desa sekitar yang sudah bertahun-tahun menggarap disitu. “Sangat tidak berperikemanusiaan, mereka yang tidak berjuang lalu minta lahan dan mengusir petani penggarap yang sudah menggarap lahan dan berjuang selama ini,” katanya.

Kelompok Tani Bakti Mandiri menyatakan bahwa mereka siap melaksanakan redistribusi lahan dengan skema kepemilikan bersama agar tidak dapat dilakukan jual beli lahan. Selanjutnya lahan akan ditata secara cluster komoditas agar terjadi konsolidasi lahan sebagaimana yang dimaksudkan Presiden.

Para petani siap melawan terhadap sejumlah pihak yang menghalang-halangi rencana baik Presiden yang ingin mendistribusikan  tanah bekas HGU. Para petani juga juga telah melaporkan kepada Polres Pemalang sejumlah nama-nama yang melakukan penggeroyokan dengan kekerasan terhadap pendamping dari Yayasan Gema serta melakukan perusakan jalan perkebunan untuk menghambat kedatangan Dirjen dan pejabat berwenang dari Kementerian ATR/BPN.

“Reforma Agraria Presiden Joko Widodo harus berjalan, dan jajaran Kementerian ATR/BPN seharusnya tidak takut pada gertakan kecil dari orang-orang tak bertanggungjawab,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img