Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Kemendag Kembali Blokir Situs Pialang Ilegal

Ilustrasi, pixabay.com

Total secara kumulatif hingga triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.

Serat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Total secara kumulatif hingga triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.

“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, dalam keterangan resmi yang diterima serat.id, sabtu 25 april 2020.

Baca juga : Waspada, Modus Ini Sering dilakukan Menawarkan Investasi Bodong

Marak Penawaran Investasi Perdagangan Berjangka Ilegal, ini imbauan Kemendag

Tjahya menyatakan kondisi pandemi tak menyurutkan pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK. “Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” kata  Tjahya menambahkan.

Ia menegaskan meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN bersantai-santai. Mereka harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK.

“Termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti,” kata Tjahya menegaskan.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menyatakan, perkembangan teknologi saat ini menjadikan engawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

“Pemblokiran yang selama ini dilakukan, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia,” kata Syist.

Langkah itu juga sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. “Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi,” kata Syist menjelaskan.

Ia mengimbau, sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

“Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img