Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Sejumlah Alasan AJI dan FSPMI menolak Tabungan Perumahan Rakyat

Ilustrasi pixabay.com

Menambah beban masyarakat, terutama pekerja maupun pemberi kerja.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menolak pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan yang tertuang dalam peraturan itu dinilai akan menambah beban masyarakat, terutama pekerja maupun pemberi kerja.

“Menolak rencana pemerintah menggalang dana besar-besaran dengan cara memungut upah dari para pekerja dan pengusaha dalam jangka panjang,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan, AJI Indonesia, AB Kurniawan, Senin, 22 Juni 2020

Baca juga : Jurnalis Tak Tepat dimasukan Penerima JPS, Ini Penjelasan AJI Indonesia

Remisi Terpidana Otak Pembunuh Jurnalis, AJI Indonesia : Melukai Rasa Keadilan

AJI Indonesia Desak Polda Jateng Limpahkan Kasus Serat.id ke Dewan Pers

Kurniawan menyebut pengumpulan dana besar dengan tajuk tabungan perumahan ini berpotensi dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan lain yang justru jauh dari rencana awalnya.  Dengan begitu Kurniawan menyatakan lebih baik pemerintah membantu kebutuhan dasar warga negara, salah satunya papan atau perumahan, dengan harga yang terjangkau.

“Saat ini harga perumahan semakin tak terjangkau oleh masyarakat. Kenaikan upah juga tak sebanding dengan melonjaknya harga properti sehingga banyak pekerja yang tak mampu memenuhi kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal,” kata Kurniawan menjelaskan.

Menurut dia, sebaiknya pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19 dan membuat kebijakan yang mempriotaskan upaya penuntasan wabah. “Bukan menambah beban masyarakat, khususnya pekerja,” kataya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Ryamundus Rikang, menyebut penerbitkan peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, sebagai kebijakan janggal di tengah pandemi Covid-19.  

“Kewajiban itu akan semakin menambah beban bagi pengusaha dan pekerja. Apalagi, selama ini masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja sudah dibebani berbagai macam iuran, antara lain iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lain yang hingga kini pengelolaannya masih amburadul,” kata Rikang.

Rikang menyebutkan kewajiban negara memenuhi kebutuhan papan masyarakat sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Huruf H Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“termasuk dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi warganya itu dilimpahkan kembali kepada masyarakat,” kata Rikang menjelaskan.

Alasan lain penolakan yang dilakukan lembaganya masih ada keraguan besar soal kredibilitas pemerintah dan  badan usaha yang terafiliasi untuk mengelola iuran dari nasabah atau pesertanya.

Ia mencontohkan adanya dugaan kerugian negara di Jiwasraya dan Asabri dalam beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bukti belum kredibelnya lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam mengelola iuran peserta.

Hal itu memungkinkan preseden serupa terjadi dalam Tapera, bila manajemen pengelolaan investasi dan dana tak dilakukan secara hati-hati dan transparan.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img