Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Layanan Kereta Mulai Beroperasi, Ini Syarat Wajib Calon Penumpang

Harus dapat menunjukkan surat keterangan uji tes PCR  atau  Rapid Test dengan hasil negatif atau non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

Serat.id –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Reguler Jarak Jauh Kertajaya dan kereta Reguler Lokal Kawasan Aglomerasi pada bulan Juli ini. Kereta itu beroperasi setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

“Pengoperasian kembali perjalanan kereta tersebutsebagai wujud komitmen kami untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota menggunakan kereta api,” kata Manajer Humas KAI Daop 4, Krisbiyantoro, Kamis, 2 Juli 2020.

Menurut dia, kereta Kertajaya relasi Surabaya pasarturi – Pasarsenen Jakarta pulang pergi dan KA Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang Tawang, Tegal dan Purwokerto akan mulai beroperasi pada tanggal 3 hingga  5 di pekan pertama, 10 hingga 12 minggu kedua, 17 hingga ,19 minggu ketiga, 24 hingga 26  serta  tanggal  30 dan 31 pada pekan terakhir bulan Juli.

Tercatat PT KAI Daop 4 Semarang sudah menjalankan kereta reguler sebanyak 18 perjalanan, baik KA jarak jauh maupun lokal, terhitung sejak tanggal 8 Juni 2020 hingga kini

baca juga : Ini Persiapan Pedoman New Normal Layanan Kereta Api

Mulai Besok Kereta Kedungsepur Beroperasi Kembali

Baru Diluncurkan, Okupansi Kereta Joglosemarkerto Mencapai 186 Persen

Sedangkan bulan Juli setiap weekend hari Jum’at, Sabtu dan Minggu akan dijalankan kereta Kertajaya relasi SurabayaPasarturi – Pasarsenen Jakarta (PP), dan kereta Joglosemarkerto relasi Solo Balapan – Yogyakarta lewat Semarang, Tegal dan Purwokerto.

“Sehingga total ada sejumlah 25 perjalanan KA di wilayah Daop 4 Semarang,” kata Krisbiyantoro, menambahkan.

Menurut dia, penumpang yang dapat menaiki kereta Jarak Jauh sperti kereta Maharani dan  kereta Kertajaya harus dapat menunjukkan surat keterangan uji tes PCR  atau  Rapid Test dengan hasil negatif atau non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.   Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau Rapid Test dapat mengantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.

“Sementara untuk kereta api lokal seperti KA Kamandaka, Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau Rapid-test,”ujar Krisbiyantoro menjelaskan.

Ia memastikan secara umum setiap penumpang kereta jarak jauh maupun lokal  harus dalam kondisi sehat. Di antaranya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img