Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Pendemi Covid-19, Permintaan Dispensasi Umur di Semarang Meningkat

Ilustrasi, pixabay.com

“Mayoritas mereka sudah hamil duluan, karena tidak cukup umur akhirnya mereka minta dispensasi umur,”

Serat.id – Selama masa pendemi Covid-19 ratusan pasangan minta dispensasi umur sebagai syarat kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang. Mayoritas pasangan tersebut sudah terlanjur hamil duluan.

“Mayoritas mereka sudah hamil duluan, karena tidak cukup umur akhirnya mereka minta dispensasi umur,” jelas Panitera Muda Hukum PA Kota Semarang, Saefudin, Rabu 8 Juli 2020.

Baca juga : Spirit Kartini Menentang Pernikahan Anak

Ingin Gelar Pernikahan Saat Pandemi ? Ini Pesan Pemkot Semarang

Sulitnya Menikah Beda Agama di Indonesia

Saefudin mengatakan, jumlah pasangan yang meminta dispensasi umur sebanyak 105 pasangan. Permohonan tersebut sudah diajukan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2020.

“Selama bulan Januari dan Juni lonjakannya memang banyak. Angka tersebut merupakan pasangan yang sudah mendaftar,” kata Saefudin menambahkan .

Menurut dia tak sedikit juga pasangan yang telah melahirkan duluan di luar nikah. Namun ada juga yang belum hamil dan salah satu pasangan meminta dinikahi karena sudah pernah berhubungan badan.

Berdasarkan data yang ia dapatkan, pendaftaran dispensasi umur untuk kawin memang melonjak. Permintaan dispensasi umur tertinggi terjadi pada bulan Januari sebanyak 31 kasus, Febuari 19 kasus, Maret 17 kasus, Mei 8 kasus dan Juni 16 kasus.

“Enam bulan terakhir terjadi lonjakan, namun paling tinggi pada bulan Januari,” katanya.

Saefudin menjelaskan, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah.

Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img