Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

KDRT Oleh Komisoner KIP Jateng, Zaenal Abidin : Kami Tak Melindungi Pelaku

Akan menggelar rapat pleno bersama jajaran internal KIP Jawa Tengah untuk kemungkinan pembentukan Majelis Etik.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id– Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, Zainal Abidin menyatakan tak akan melindungi pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu komisioner berinisial SH.  Ia menyebut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno bersama jajaran internal KIP Jawa Tengah untuk kemungkinan pembentukan Majelis Etik.

“KIP tidak melindungi pelaku KDRT. Sudah saya coba bicara dari hati ke hati supaya baik lagi.  Tapi kalau sudah begini ya sudah saya lepas,” kata Zaenal Abidin, Senin, 12 April 2021 .

Berita terkait : Seorang Komisioner KIP Jateng Diduga Melakukan KDRT

Menurut Zaenal majelis etik dibentuk oleh Komisi Informasi bertugas menegakkan kode etik. “Majelis Etik berjumlah 3 untuk Provinsi dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Informasi,” kata Zaenal menambahkan.

Ia menyebut Peraturan Komisi Informasi nomer 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi bisa mengeluarkan sanksi jika terjadi pelanggaran baik ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa pembebasan tugas selama 3 bulan. Sedangkan sanksi berat pemberhentian tetap.  Menurut Zainal anggota Komisi Informasi harus berintegritas.

“Yakni wajib menjaga diri dari berperilaku tidak patut atau tercela, baik dari sudut pandang norma hukum, kesusilaan maupun kesopanan,” katanya.

Baca juga : Korban KDRT Perlu Pendampingan Tenaga Kesehatan

Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan, KJHAM : Masih Sedikit Yang Sadar

Hidupku untuk Masa Depan Anakku

Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, Nihayatul Mukharomah, yang mendampingi korban, mendesak komisi informasi agar segera membentuk dewan etik yang memiliki perspektif gender n HAM.

“Termasuk membuat rekomendasi yang berpihak pada keadilan,” kata Nihayatul.

Menurut Nihayatul saat ini koalisi pendamping mengalang dukungan ke publik, karena perilaku KDRT itu melanggar undang-undang. “ Dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, apa lagi itu dilakukan sejak 2010 artinya berulang,” kata Nihayatul menegaskan. (*)

* Berita ini telah diedit ulang setelah dari sebelumnya untuk melindungi korban

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img