Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

FoINI Minta Kasus KDRT Oleh Komisioner KIP Jateng Diusut Tuntas

“Meminta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk melakukan supervisi ketat atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah,”

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Freedom of Information Network Indonesia atau FoINI meminta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah berinisial SH, diusut tuntas.  FoINI minta majelis etik yang dibentuk KIP Jateng  bersikap profesional, memiliki perspektif gender, akuntabel dan transparan untuk menangani laporan yang masuk sebagaimana diatur dalam PERKI Kode Etik.

“Kami juga meminta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk melakukan supervisi ketat atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah,” kata juru bicara FoINI, Arif Adiputro, dalam pernyataan resmi, selasa, 13 April 2021.

FoINI merupakan jaringan lembaga non pemerintah yang selama ini peduli pada hak informasi publik, tak mau KIP tercoreng oleh ulah komisioner yang melangkar aturan, termasuk KDRT terhadap keluarganya sendiri.

Berita terkait : Seorang Komisioner KIP Jateng Diduga Melakukan KDRT

KDRT Oleh Komisoner KIP Jateng, Zaenal Abidin : Kami Tak Melindungi Pelaku

Arif mengatakan Pasal 6 huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat mengamanatkan bahwa Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari segala perilaku yang tidak patut atau tercela dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.

Hal itu menjadi alasan FoINI meminta Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Kepolisian, agar menangani laporan dugaan kekerasan yang masuk dengan segera dan bebas dari tekanan.  “Meminta kepada Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, melakukan supervisi atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah terutama pada aspek perlindungan terhadap perempuan,” kata Arif menegaskan.

Baca juga : Korban KDRT Perlu Pendampingan Tenaga Kesehatan

Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan, KJHAM : Masih Sedikit Yang Sadar

FoINI juga merekomendasikan Pemerintah dan DPR agar mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai keadilan dan gender dalam proses seleksi Komisi Informasi dan pengawasan kinerja baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tercatat dugaan KDRT dilakukan oleh seorang komisioner  KIP Jateng berinisial SH dilaporkan  Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah.  KDRT terjadi saat SH diketahui berselingkuh pada Maret 2021 itu dilakukan di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.

“Hal ini merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak etis sekaligus melanggar hukum. Terlebih  yang bersangkutan adalah Pejabat Publik yang masih aktif di lingkungan Komisi Informasi Jawa Tengah,” kata Arif menjelaskan.

Apa lagi, kata Arif Indonesia telah memiliki undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memandatkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img