
Ada panduan penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, yang salah satu point juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan
Serat.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan tak melarang kegiatan pernikahan terselenggara di Kota Semarang, selama mampu menjalankan prosedur standart kesehatan. Bahkan Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyatakan dalam surat edaran Pemerintah Kota Semarang ada panduan penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, yang salah satu point juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan.
“Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak,” kata Hendrar Prihadi saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) di kantornya, Jum’at 5 Juni 2020.
Hendi menyatakan dalam surat edaran Pemerintah Kota Semarang terkait panduan penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah misalnya, salah satu point juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan.
Ia juga memberi masukan agar GPPS dapat menginisiasi kegiatan pernikahan dengan sistem shift, dimana diberlakukan pembatasan jumlah tamu undangan dalam setiap shiftnya.
“Maka intinya adalah kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standart kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan,” kata Hendi menambahkan.
Baca juga : Ini Rekomendasi Ahli selamatkan Indonesia Dari Pandemi Covid-19
Ini Anjuran Dokter Anak Mengenai Belajar di Masa Pandemi Covid-19
Gubernur Ganjar ancam Pejabat Korup Saat Pandemi
Perwakilan GPPS, Nanang, menyampaikan sejumlah prosedur dan skenario penyelenggaraan resepsi pernikahan telah disiapkan oleh para penyedia jasa pernikahan. “Di antaranya dengan kewajiban pemakaian masker, face shield, jaga jarak antar tamu,” kata Nanang.
Selain itu ia menjamin ada standar kebersihan, tata ruang, hidangan, foto video hingga souvenir yang lebih higienis dan mengedepankan protokol kesehatan telah siap dijalankan seluruh vendor.
Langkah itu juga disiapkan meningkatkan keyakinkan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan. “Sekaligus bagi para tamu undangan di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” katanya. (*)