Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Sejumlah Indikasi ini menimbulkan Anggaran Covid-19 Rawan disalahgunakan

Ilustrasi, pixabay.com

Hingga saat ini  pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Serat.id –  Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) menilai anggaran penanggulangan Covid-19  rawan disalahgunakan. Tercatat anggaran penangulangan Covid-19 awalnya sebesar Rp405,1 triliun kemudian ditambah mulai Rp641,1  triliun dan terakhir menjadi Rp905 triliun. Dengan alasan peningkatan anggaran itu seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.

“Namun demikian, hingga saat ini  pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata juru bicara Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), Desiana Samosir, Rabu 24 Juni 2020.

Baca juga : AJI Desak Pemerintah Transparan dan Terbuka Informasi Covid-19

Pegiat Antikorupsi di Semarang Minta Presiden Evaluasi Pansel KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Tunda Bahasan FTA

Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran Covid-19 itu dinilai meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi. Apa lagi, Kata Desiana, Inpres 4 Tahun 2020 menyebutkan Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga melakukan refocussing dan realokasi anggaran untuk diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

Selain merujuk  Pasal 27 Perppu nomor  1 Tahun 2020 menyebutkan secara tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

“Tentu saja itu semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi,” kata  Desiana menjelaskan.

FoINI minta agar pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah menginformasikan secara berkala kepada publik, menggenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak atau pemulihan ekonomi.

Seluruh kementerian, lembaga atau instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk secara berkala menginformasikan melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanaganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Desiana menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img