Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Guru Agama Islam Semarang Setuju Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Ilustrasi santri, pixabay.com

Persyaratan untuk pembelajaran tatap muka dinilai masih berat

Serat.id – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Semarang mendorong percepatan pemanfaatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tercatat menteri pendidikan sudah mengumumkan tahun ajaran baru di tengah pandemi Covid-19 tetap dimulai Juli 2020.

“Kami siap melaksanakan termasuk rencana pelaksanaan PPJ,” kata ketua AGPAII Kota Semarang Ahmad Fadlol, saat mengikuti seminar virtual, Minggu, 28 Juni 2020.

Baca juga : Ini Anjuran Dokter Anak Mengenai Belajar di Masa Pandemi Covid-19

KPAI Sebut 76,7 Persen Anak Tak Suka Belajar Dari Rumah

Ini Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kesejahteraan Anak

Ahmad memahmai alasan sistem  pembelajaran jarak jauh karena persyaratan untuk pembelajaran tatap muka dinilai masih berat. “Hampir dipastikan seluruh wilayah di Jawa Tengah, terlebih Kota Semarang akan melaksanakan PJJ,” kata Ahmad menambahkan.

Menurut Ahmad, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi guru juga harus dilengkapi pembuatan kartu tanda anggota (KTA) digital di asosiasinya guna mendukung pelaksanaan PPJ.

Tercatat pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan peserta didik dan tenaga pendidik yang berada di zona merah, kuning, dan orange yang tersebar di 483 kabupaten dan kota tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.  

Informasi itu bersumber dari surat keputusan bersama Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan 15 Juni 2020 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pertimbanganya, kebijakan pendidikan dan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang lebih memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Muhdi, mendukung sikap asosiasi guru agama itu termasuk keberadaan KTA. Muhdi mengakui kehadiran KTA digital dapat membantu meringankan tugas guru, pengawas dan pejabat terkait. “Khususnya guru Agama Islam di era industri 4.0. Selain itu, tuntutan perkembangan teknologi yang pesat harus diimbangi dengan pemanfaatan teknologi itu sendiri,” kata Muhdi.

Ia menjelaskan KTA AGPAII dapat mendukung pemerintah dalam melaksanakan PJJ, selain itu juga dapat membantu tugas guru agama. (*) s.1.1

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img