Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Jurnalis Diananta ke PN Kotabaru

Dok/KKJ

Komite Keselamatan Jurnalis berharap majelis hakim menjadikan Amicus Curiae ini sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Terlebih, perkara Diananta tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan

Serat.id – Sembilan organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk jurnalis Diananta Putra Sumedi dengan nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB ke Pengadilan Negeri Kotabaru pada Selasa (21/7/2020).

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, adapun kesembilan organisasi itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam Amicus Curiae tersebut, kata dia, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan tindakan yang dilakukan Diananta merupakan kerja yang menghasilkan produk atau karya jurnalistik. Diananta juga kooperatif dalam penyelesaian kasus di Dewan Pers hingga kasus ini dinyatakan selesai.

‘’Karena itu, tidak tepat bila seorang jurnalis harus mempertanggungjawabkan pemberitaan tersebut di sidang pengadilan,’’ tandasnya.

Baca juga : Jurnalis Banjarmasin Gelar Aksi Solidaritas untuk Diananta

Pengalihan Sidang, Babak Baru Skenario Kriminalisasi Jurnalis Diananta

Kriminalisasi Diananta, AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Komite Keselamatan Jurnalis berharap majelis hakim menjadikan Amicus Curiae ini sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Terlebih, perkara Diananta tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan sehingga tidak ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Ditahan di Polres

Dia mengatakan, Diananta Putra Sumedi adalah jurnalis di Kalimantan selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan SARA (45A ayat 2 UU ITE) saat ini ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan selatan.

Menurutnya, kasus ini bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke polisi.  ’’Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana,’’ terangnya.

Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online Banjarhits.id yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerja sama tersebut berita wartawan Banjarhits dimuat di kanal berita Kumparan.com/Banjarhits.id. Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber Kumparan.com. ’’Artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers,’’ tandasnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img