Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Penganiayaan Pegiat Anti Korupsi di Purworejo, Polisi Panggil Sejumlah Saksi

Kekerasan, serat.id
Ilustrasi kekerasan (foto pixabay.com)

Serat.id – Aparat Kepolisian Resor Purworejo telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpa Ario Bayu Prakoso, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Gerbang, Kabupaten Purworejo, yang dianiaya Kepala Desanya bersama tujuh orang lainnya pada 22 Juli 2020 lalu. Hal itu dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikatakan telah diserahkan ke korban.

“Laporan (penganiayaan) sedang dalam penanganan oleh unit 1, mohon doa dan supportnya dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, Iptu Agil Widyas Sampurna, kepada Serat.id, Rabu, 29 Juli 2020.

Berita terkait : Dorong Transparansi Dana Desa, Warga Purworejo Dianiaya

Menurut Agil, selain memanggil para pihak terkait untuk diminta keterangan, ia juga mengeluarkan SP2HP sebagai bagian upaya polisi mengkomunikasikan dengan korban.

“Sudah kami kirimkan SP2HP,” kata Agil menambahkan.

Sementara itu Ario Bayu Prakoso mengatakan telah dihubungi kepolisian terkait upaya laporan penganiayaan yang ia lakukan. “Kemarin siang, pihak Polres menelepon saya perihal alamat lengkap salah dua orang terlapor. Pada saat saya membuat pengaduan, saya lupa menyertakan,” kata Bayu.

Menurut Bayu, kepolisian juga menanyakan barang bukti berupa alat plesteran semen dari kayu yang dipakai memukul dirinya. Sayangnya bayu dan teman-teman tidak berani mengambil barang bukti yang berada di lokasi pembangunan, karena khawatir terjadi bentrok lagi.

“Saya menyerahkan saja pengambilan barang tersebut kepada pihak Polres. Entah benar masih ada atau sudah dihilangkan oleh salah satu terlapor, saya tidak bisa memastikan,” kata Bayu menambahkan.

Baca juga : AJI Jakarta Kecam Pemukulan Terhadap Jurnalis

Korban Kriminalitas Gangster Kesulitan Biaya Pengobatan

Dewan Pers Kecam Kekerasan dan Penghalangan Kerja Wartawan

Bayu masih menunggu perkembangan penanganan kasus yang ia laporkan di Polres Purworejo itu. “Saya percayakan prosesnya kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pihak Polres Purworejo. Saya percaya Polisi akan menegakkan hukum sesuai hukum yg berlaku di republik ini,” katanya.

Tercatat penganiayaan terhadap Bayu, diduga terjadi karena sebelumnya korban mendorong adanya transparansi penggunaan dana desa. Bayu dan warga lainnya mengaku sebelumnya berkirim surat kepada Bupati Purowrejo agar melakukan audit di Desa Ngemplak. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img