Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Konflik Petani – TNI, Lahan Melon di Urutsewu dilindas Truk Pengangkut Roket

Tanaman melon di lahan warga kawasan Urutsewu, Kabupaten Kebumen yang dirusak oleh truk milik TNI, ist/serat.id

Petani menyebut pengrusakan dilakukan oleh Satuan Armed 10 Purwakarta, yang pada saat itu sedang latihan menembak dengan senjata jenis roket.

Serat.id – Kendaraan pengangkut roket milik TNI angkatan darat, melindas tanaman melon yang sedang dipelihara petani di kawasan Urutaewu berada di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen pada Rabu, (26/8/2020) lalu. Tanaman yang berusia lebih kurang 30 hari dan mulai berbuah itu rusak akibat ulah tentara yang sedang bersengkata denganpetani setempat .

“Tidak ada pemberitahuan resmi dari TNI terkait pemakaian lahan tersebut, hanya pemberitahuan lisan kepada petani,” kata Widodo Sunu Nugroho, Sekretaris Urutsewu Bersatu (USB) kepada Serat.id,  Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca juga : Tentara Pukuli Petani Kebumen, Ini Klarifikasi Kapendam

Tentara Pukuli Petani Desa Brencong Kebumen

YLBHI : Petani Surokonto Patut Mendapat Pujian

Widodo memastikan ulah TNI yang melindas lahan itu merugikan petani yang sedang menunggu hasil panen. Sedangkan pengrusakan tersebut dilakukan oleh Satuan Armed 10 Purwakarta, yang pada saat itu sedang latihan menembak dengan senjata jenis roket.

Kendaraan pengangkut roket memasuki areal tanaman melon dan melindas tanaman yang berumur kurang lebih 30 hari dan mulai berbuah. Lokasi tersebut menjadi tempat peluncuran roket, bahkan tenda peneduh juga didirikan di areal tersebut.

Ketua USB, Menurut Priyono lahan pertanian tersebut merupakan milik petani yang tercatat di dalam C Desa, dan sampai saat ini belum ada penyelesaian mengenai konflik tanah urutsewu dengan TNI. Akibat dari aktivitas latihan tersebut, timbul kerusakan tanaman dan robeknya mulsa plastik seluas kurang lebih 0,2 hektare.

“Melihat kejadian tersebut warga tidak berani menegur karena takut, akhir-akhir ini tentara menjadi sangat temperamen dan kasar terhadap petani,” Kata Priyono.

Ia menduga ulah TNI yang merusak tanaman melon itu terkait dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai untuk TNI-AD di beberapa desa lain. “Mungkin hal tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti warga, karena di desa setrojenar warga dengan tegas menolak sertifikasi hak pakai tersebut,” kata Priyono menambahkan.

Ia menjelaskan kehadiran TNI-AD di Urutsewu awalnya pinjam tempat ketika latihan pada tahun 1972. saat itu disambut baik oleh masyarakat, demi kepentingan Negara, bahkan sampai saat ini TNI-AD masih diperbolehkan latihan.

Dalam perkembangannya pinjam tempat tersebut berubah menjadi klaim, dan anehnya sifatnya berubah-ubah, yaitu Klaim Peta TNI 1998 yang mengklaim radius 1998, berubah lagi pada tahun 2007, yaitu Klaim radius 1000 meter dari bibir pantai, tepat di area Jalan Lintas Selatan-selatan, tetapi kembali ke klaim 500 meter setelah ditolak masyarakat.

“Terakhir Klaim “Peta Minute” pada tahun 2020 yang membagi wilayah klaim menjadi dua bidang memanjang, yaitu area pesisir dan areal pemakaman umum di sepanjang Urutsewu,” kata Priyono menjelaskan.

Anehnya, semua klaim tersebut diatas tidak pernah dijelaskan secara gamblang dan ilmiah kepada masyarakat, dan sangat disayangkan bahwa pemerintah seolah-olah tutup mata dengan adanya konflik ini, meskipun sudah berulangkali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga urutsewu. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img