
AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Serat.id – Seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghalangi liputan jurnalis Tempo Kukuh S Wibowo, saat hendak meliput forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai, pada Rabu 2 September 2020. Upaya menghalangi liputan juga diilakukan dengan menyita telepon Kukuh.
“Kukuh sempat menolak penyitaan ponsel tersebut karena hanya diberlakukan untuk dirinya,” kata ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Miftah Faridl, Rabu 2 September 2020.
Baca juga : Ironi Kebebasan Pers, Jurnalis Asal Sulawesi ini Mati dibunuh
Vonis Untuk Diananta Dinilai Preseden Buruk Kebebasan Pers
Media Tak Profesional Jadi Ancaman Bagi Kebebasan Pers
Menurut Faridl, Kukuh meliput pertemuan itu sebagai tindak lanjut berita di majalah Tempo pekan ini, terkait soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina, yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR RI.
“Kukuh datang setelah ditugasi kantornya untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo forum rapat,” kata Faridl menambahkan.
Padahal udangan yang hadir bebas membawa dan menggunakan ponsel, sedangkan jaksa tersebut meminta ponselnya karena tidak ingin pertemuan tersebut didokumentasikan.
Kukuh tidak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum dan sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPR RI.
Kukuh sempat me-nonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut. Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa. Ada indikasi ada upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal.
“Dari laporan yang kami terima, ada fitur yang berubah saat ponsel itu dikembalikan kepada Kukuh,” kata Faridl menjelaskan.
Faridl menyebut penyitaan ini juga mengancam keamanan digital dan perengkat komunikasi milik Kukuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai jurnalis yang menjalankan tugas. AJI Surabaya mengecam penyitaan itu.
Selain menghambat kerja-kerja jurnalisik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan.
AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“Tidak hanya menghalangi kerja-kerja jurnalistik, Jaksa yang meminta telepon seluler tersebut juga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta perampasan barang secara tidak berhak,” katantya.
AJi Surabaya juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal. (*)