Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Bawaslu Sebut Partai Pengusung Paslon Pilkada Tak Patuh Protokol Kesehatan

Ilustrasi, pixabay.com

Kota Semarang dan Solo menjadi salah satu titik kerawanan penularan Covid-19 saat Pilkada

Serat.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah menyebut pasangan calon dalam Pilkada di Jateng tahun 2020 tak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dibuktikan saat mereka mendaftar ke komisi pemilihan umum yang berakhir pada Minggu, 6 September 2020.

“Deri indeks Kerawanan Pilkada (IKP), dimensi yang dipotret itu saat pandemik. Nah parpol yang mendaftaarkan calonnya ada yang tidak patuh,” kata Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Jateng, Anik Solihan Selasa 8 September 2020.

Baca juga : Wabah Covid-19, Bawaslu Jateng : Jangan Manfaatkan Untuk Kampanye

Pilkada Jateng di Tengah Pandemi, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Masyarakat Jateng dinilai Tak Siap Hadapi New Normal

Ia menyebut Kota Semarang dan Solo menjadi salah satu titik kerawanan penularan Covid-19 saat Pilkada, hal itu disebabkan ketidakpatuhan Parpol yang mendaftarkan calonnya. Menurut Anik,  sebenarnya tidak hanya Semarang dan Solo. Dalam catatan Bawaslu Jateng terdapat 21 kabupaten dan Kota yang tak patuh.

Bawaslu Jateng akan meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak menerbitkan izin bagi Paslon yang melanggar peraturan dan komitmen awal dengan Bawaslu. Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Bawaslu juga akan mengundang Bawaslu Kota dan kabupaten untuk mendalami pelanggaran yang telah dicatat sebelumnya sebagai bahan evaluasi.

“Kita akan undang parpol dan perwakilan timses paslon untuk evaluasi temenan kami,” kata Anik menjelaskan.

Bawalu juga menagih janji Parpol yang sudah menyatakan bersedia dan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan selama Pilkada 2020 berlangsung. Anik meminta Parpol mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama.

“Janji awal parpol sudah menyepakati kalau bersedia menaati protokol kesehatan. Sekarang kita tagih janjinya,” katanya.

Sekretaris PDIP Kota Semarang, Kadarusman menyatakan sepakat dengan imbauan Bawaslu, ia mengaku ingin menciptakan kampanye yang patuh terhadap protokol kesehatan. “Sudah kami sampaikan temen Parpol pendukung dan pengusung untuk mentaati,” kata Kadarusman.

Menurut dia, jika diminta pembatasan dalam rapat konsolidasi maksimal 50 orang, maka akan dipenuhi. Meski Kadarusman mengaku sulit mengendalikan banyak simpatisan datang. “Undang 50 orang, tapi yang datang melebihi, mohon Bawaslu lihat sitausi jangan saklek,” kata Kadarusman.

Ia memaklumi aturan Pilkada di tengah pandemi yang menentukan maksimal acara rapat besar hanya dihadiri 100 orang dan konsolidasi 50 orang. Hal itu untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img