Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Ini Hitungan UMK Versi Buruh

Ilustrasi pixabay.com

Aliansi Buruh mengusulkan UMK Kota Semarang pada 2021 berdasarkan prediksi kebutuhan hidup layak Desember 2020 ditambah kebutuhan tambahan wajib buruh saat pandemi Covid-19.

Serat.id – Aliansi Gerakan Buruh Kota Semarang (Gerbang) mendesak agar konsep kebijakan pengupahan di Kota Semarang Tahun 2021 harus disusun dengan basis pikir memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa di tengah anomali ekonomi saat pandemik Covid-19.

Hal itu dikemukakan Koordinator Aksi Gerbang, Aulia Hakim, melalui siaran persnya kepada Serat.id, kemarin.

Untuk itu mereka mengusulkan UMK Kota Semarang pada 2021 adalah berdasarkan prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) Desember tahun 2020 ditambah kebutuhan tambahan wajib buruh saat pandemi. Dengan demikian diperoleh angka untuk UMK 2021 sebesarRp. 3.029.330,68 ditambah Rp. 366.600 sehingga menjadi Rp 3.395.930,68.

“Penetapan UMK 2021 tersebut adalah diperuntukkan hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dibawah 1 (satu) tahun, dan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih maka harus mendapatkan upah lebih dari ketentuan UMK itu,’’ katanya.  

Baca juga : Aliansi Buruh Tuntut Upah Minimum Rp 3.395.930

PT Sari Melati Sejahtera diminta Segera Lunasi Kekurangan Upah Pekerjanya

AJI Semarang dan SPLM Jateng: Pekerja Media di Semarang Masih Digaji…

Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu menetapkan formulasi struktur dan skala upah yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di setiap perusahaan pada tahun 2021, sebagai langkah serius pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Pemerintah juga perlu menetapkan formulasi upah minimum sektoral (UMSK) dengan besaran nominal tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha di sektor yang dikelompokkan. Selain itu pemerintah juga berperan untuk mengawasi dalam penerapan upah minimum sektoral (UMSK) yang dapat dilaksanakan pada 2021,’’ ungkapnya.

Dia menjelaskan, situasi perekonomian cenderung semakin turun namun anomali terjadi saat anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB didampingi anggota Lembaga Kerja Sama Tripartir (LKS) Kota Semarang, Aliansi Gerakan Buruh Kota Semarang bersama dengan anggota Komisi D DPRD Kota Semarang pada Juli dan Agustus 2020 melakukan survei barang kebutuhan sebagaimana yang menjadi item-item kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh.

“Survei tersebut dilakukan di pasar-pasar yang menjadi biasanya menjadi tujuan survei Dewan Pengupahan, yakni di Pasar Mangkang, Pasar Karangayu, Pasar Pedurungan, Pasar Langgar dan Pasar Jatingaleh,’’ terangnya.

Dia mengatakan, ada dua catatan besar dalam survei ini, yaitu pada item-item KHL mengenai kebutuhan wajib bagi buruh dan kebutuhan yang tidak lagi terbatas sebagaimana item KHL dalam peraturan.

Sebab, kata dia, situasi pandemi Covid-19 mewajibkan buruh tetap melaksanakan pekerjaan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan saat ini sudah diterapkan mekanisme sanksinya.

“Kebutuhan tambahan (per bulan) namun bersifat wajib bagi buruh dan tidak termasuk dalam item KHL dimaksud, meliputi masker, hand sanitizer, sabun, vitamin C, absen secara daring, dan disinfektan,’’ katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img