Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Ancaman Pelajar tak Dapat SKCK, LBH Semarang : Demonstrasi Bukan Kejahatan

Ilustrais protes omnibus law/ serat.id

Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum

Serat.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Eti Oktaviani, mengatakan ancaman kepolisian yang tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap anak dan pelajar yang ikut aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sebuah kebijakan tak layak.

“Keikutsertaan anak dan pelajar dalam aksi tolak Omnibus Law merupakan hak konstitusional setiap warga negara indonesia, pun dengan anak atau pelajar,” kata Eti kepada Serat.id. Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga : Advokat Kebebasan Berpendapat Jateng Sebut Polrestabes Tak Kooperatif

Sejumlah Orang Tua Bertahan di Polrestabes Semarang

Seorang Napi Anak di Lapas Bulu Dapat Remisi

Menurut Eti, anak atau pelajar adalah elemen yang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi, serta dilindungi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Eti menyebut negara wajib melindungi serta memastikan media atau kanal bagi anak dan pelajar agar dapat mengemukakan pendapatnya.

“Sedangkan SKCK merupakan bukti bahwa seseorang berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan,”kata Eti menambahkan.

Menurut Eti, tidak dibenarkan jika anak dan pelajar yang ikut aksi menolak Omnibus Law diancam akan memasukkan aksi tolak sebagai catatan kepolisian. “Karena demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum dan bukan kejahatan,”katanya.

Pegiat Yayasan Setara Semarang, Hening Budiyawati, yang selama ini konsen mendampingi anak menyampaikan, ancaman polisi tak mengeluarkan SKCK merupakan tindakan tak benar. Ia mengacu bahwa setiap orang punya hak berpendapat, termasuk anak dan pelajar.

“Ancaman tersebut menurut saya tidak benar, karena mereka (anak/pelajar) juga mempunyai hak untuk berpendapat,”kata Hening.

Ia juga menyebut dalam undang-undang perlindungan anak, juga ada ketentuan anak berhak mengeluarkjan pendapat. “Dan itu harus dihargai,”katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img