Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Pasien Covid-19 Berhak Tahu Nilai CT dalam Tes PCR

Ilustrasi,pixabay.com

Hasil  Cycle threshold atau nilai dalam hasil tes swab tes real time reverse-transcriptase polymerase chain reaction

Serat.id – Kepala Departemen Biologi Molekuler Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang, dokter Sugeng Ibrahim mendesak Rumah Sakit memperlihatkan hasil  Cycle threshold (CT) atau nilai dalam  hasil tes swab tes real time reverse-transcriptase polymerase chain reaction (real time RT-PCR). Hal itu menjadi hak untuk diketahui pasien Covid-19.

“Saya khawatir jangan-jangan mana kala pasien dibilang positif tapi tidak diberi CT-Valuenya (nilai CT PCR) jangan jangan pemeriksaannya inkonklusif, jangan-jangan pemeriksaannya gagal,”  kata Sugeng Ibrahim  dalam Rakor Klinis Penanganan Coivd-19 Faskes (Puskesmas, Klinik, Laboratorium) Kota Semarang yang digelar secara daring oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca juga : Stasiun Poncol Kini Buka Layanan Rapid Test Antigen

Rapid Test Rentan Dibisniskan, Ombudsman Jateng Minta Digratiskan Hasil

Rapid Test di PTPYQ2M Nonreaktif, Puskesmas Imbau Tetap Waspada

Sugeng menerima aduan dari salah satu pasien Covid-19 di Semarang yang  telah melakukan pemeriksaan PCR di salah satu Rumah Sakit selama  tiga kali, dalam aduan itu menyebutkan setiap kali pemeriksaan rumah sakit enggan memberikan nilai hasil CT. “Padahal, dengan pasien yang mengetahui hasil nilai CTnya maka ia dapat mengevaluasi jumlah virus di dalam tubuhnya atau viral load,” kata Sugeng menambahkan.

Sugeng menjelaskan berdasarkan penelitian yang dilakukan dr. Cevic dan Profesor Singanayagam yang diterbitkan Oktober 2020 pada British Medical Journal, hasil nilai CT diduga berhubungan dengan kemampuan menularkan virus.  Semakin tinggi nilai CT, maka semakin rendah kemungkinan dapat menularkannya. Nilai CT yang menunjukkan angka 35 resiko penularannya makin mengecil, sementara nilai CT diatas angka 40 itu sama sekali tidak menularkan.

 “Pada hari 10 atau lebih setelah gejala muncul sangat kecil kemungkinan ditemukan virus yang masih menular terlepas berapapun hasil ct-value PCR pasien, kecuali pada penderita gejala berat,” kata Sugeng menjelaskan.

Menurut dia, bagi pasien Covid-19 dengan gejala berat masa penularan bisa lebih lama hingga 20 hari. Meski begitu studi penelitian hasil nilai CT telah dipublikasikan, ia meminta pasien tidak gegabah membuat keputusan sendiri. Sugeng juga berharap masyarakat tetap mematuhi protokol 3M menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

“Untuk memutuskan apakah seseorang masih dapat menularkan atau tidak tetap harus mengikuti pertimbangan dokter,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan para ahli laboratorium di Kota Semarang, hasil nilai CT-Value tidak bisa dijadikan satu-satunya patokan dalam memulangkan pasien Covid-19 atau menempatkan pasien Covid-19 dalam status sembuh.

“Patokan yang dia membuat itu pulang (Dinkes Kota Semarang) yakni, gejala klinis, pemeriksaan fisik harus selesai, HDRSnya (Hammilton Depression Rating Scale atau skala penilaian Hamilton untuk depresi) harus oke, yang keempat CT-Valuenya diatas 40,” kata Hakam. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img