Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Pemberitaan Kasus Pornografi, Ini Seharusnya Media Memberitakan

Ilustrasi, pixabay.com

Pasal 1 Kode Etik Jurnalis (KEJ) disebutkan  wartawan Indonesia mesti bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak agar media massa tidak bersikap diskriminatif dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan kasus yang berkaitan dengan UU Pornografi.  Desakan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap publik figur yang dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

“Media banyak yang hanya mengutip sumber tunggal, tanpa menyertakan narasumber lainnya agar berita berimbang dan tidak memojokkan,” kata pengurus AJI Jakarta, Taufiqurrohman, dalam keterangan resmi diterima serat.id, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca juga : Datangi Kantor AJI Semarang, Ini Harapan Kelompok Minoritas Seksual

Ddos Menimpa Dua Media Penyuara Perempuan dan Kelompok Minoritas

Komnas Perempuan Desak Penegak Hukum dan Media Berhenti Ekspos Prostitusi Online

Taufiq menyayangkan media tidak berimbang dalam penyajian narasumber hingga cenderung hanya mengejar klik bait dan bersifat eksploitatif.  Padahal dalam pasal 1 Kode Etik Jurnalis (KEJ) disebutkan  wartawan Indonesia mesti bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Imbas pemberitaan tersebut, tersangka semestinya merupakan korban dari kekerasan berbasis gender online (KBGO), justru mendapat objektifikasi hingga nama terangnya disebutkan secara gamblang. “Hal tersebut dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya,” kata  Taufiqurrohman, menambahkan.

Menurut , Taufiqurrohman, pemberitaan yang lebih menyoroti pelaku yang sebenarnya justru korban tersebut juga melanggar Pasal 8 KEJ atas pelarangan menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi atas dasar gender. AJI Jakarta juga mengingatkan agar media tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dalam pemberitaan, sesuai dengan KEJ Pasal 3.

“Termasuk juga berpotensi melanggengkan stigmatisasi seperti penyebutan asusila, video syur, hingga menyebut urusan privat rumah tangga korban yang bisa mengundang ujaran-ujaran dan stigma,”  kata Taufiqurrohman menjelaskan

Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah mengatakan agar media diharapkan tidak menyebutkan identitas anak berkaitan dengan kehidupan personal korban yang berpotensi menjadikannya turut menjadi korban.  “Pasalnya kedua tersangka merupakan korban KBGO,” kata Nurul.

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi yang menjadi dasar penetapan kedua korban sebagai tersangka masih berpotensi menjadi pasal karet karena mengatur ranah privat.  Media massa, menurutnya perlu bersikap kritis dan menjernihkan, bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif. Sebab, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Pasal 3 ayat 1, media tak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga punya fungsi pendidikan.

Nurul mengingatkan, agar media berhati-hati dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu, juga perlu terus berpegang pada KEJ untuk menjaga profesionalisme hingga kepercayaan publik.

“Pemberitaan media memiliki dampak besar, apalagi di era digital, jejaknya tak pernah hilang. Jangan sampai, karena pemberitaan yang diskriminatif bisa jadi trauma seumur hidup,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img